BisnisHukum

Dalam Replik Jaksa Sebut Hermanto Oerip Menggunakan Serangkaian Kata Bohong, Hakim Peringatkan Wartawan

Foto: Memakai rompi tahanan dan tangan diborgol terdakwa Hermanto akan kembali ke tahanan

Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, menyatakan tetap pada tuntutannya saat disampaikan melalui agenda Replik, Dipersidangan yang digelar dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan hakim ketua Nur Kholis, Dilla menolak pembelaan terdakwa Hermanto Oerip yang disampaikan sebelumnya, karena menurutnya nyata menggunakan serangkaian kata bohong.

“Terdakwa Dalam proses pemeriksaan dipersidangan sebagaimana didukung seluruh alat bukti yang sah, menurut pasal 235 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang kuhp, telah secara nyata menggunakan serangkaian kata-kata bohong untuk menggerakan saksi Soewondo Basoeki menjadi investor pertambangan Nikel di Kabaena ternyata fiktif,” ujar jaksa perempuan pada repliknya, Senin (11/5/2026).

“Sehingga perbuatan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai suatu perbuatan hukum keperdataan,” sambungnya mengungkap jika perkara Hermanto tidak dapat masuk perkara perdata.

Lanjut, Menurut jaksa pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu, sesuai alat bukti sah pihaknya yakin terdakwa terbukti bersalah.

“Maka jaksa penuntut umum berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum, terus semakin berkeyakinan jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sehingga haruslah dijatuhi pertanggungjawaban pidana dikarenakan menimbulkan kerugian materi yang sangat besar,” tegas jpu.

Sementara, Setelah pembacaan surat tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa yang berakhir disampaikan, Hakim ketua berpesan kepada wartawan yang hadir dipersidangan, supaya tidak menyebar rekaman dikhawatirkan pihak ketiga menyalahgunakan, Hakim juga mengingatkan adanya undang-undang Ite.

“Tolong juga buat wartawan agar tidak menyebarkan rekaman persidangan, yang dikhawatirkan disalahgunakan pihak ketiga,” tegas ketua majelis yang belum diketahui maksud pesannya.

Sebelumnya, Pada saat sidang lalu digelar, terdakwa dalam membacakan pledoinya mengaku di Framing dan Difitnah hingga rekayasa sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Terdakwa dalam perkara pidana penipuan modus tambang nikel di Sulawesi Tenggara,  didakwa merugikan korban Soewondo Basoeki sebanyak Rp75 Miliar, hingga menyeret dirinya diadili dikursi pesakitan, bahkan ditahan didalam tahanan seusai sidang agenda tuntutan pekan lalu.

Terpisah, Sebagaimana tanggapan dari pengacara korban atas pembelaan yang disampaikan terdakwa sebelumnya, menurut pihaknya jika terdakwa menyampaikan surat pembelaan sambil menangis dinilai sebagai “Air Mata Buaya”.

“Tangisan air mata buaya, sudah jelas uang korban atau klien kami Soewondo belum kembali, dan faktanya bisnis maupun tambang yang dijanjikan tidak ada,” tegas Dr.Rahmat dan Darmaji selaiu tim kuasa hukum korban.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button