BisnisHukum

Hak Jawab: PT Mitra Anugrah Jaya Hotel Savana Malang, Berita Putusan Pengadilan Atas Pesangon Karyawan

Foto: Ilustrasi, Karyawan yang menantikan pesangon

Surabaya, JejaringPos.com – General Manager (GM) PT.Mitra Anugrah Jaya (PT.MAJ) Suprapto W.Tan membantah pemberitaan media, terkait perkara gugatan Abdul Haris Kumar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai mantan karyawan Hotel Savana di Malang sebelumnya menjabat HRM (Human Resources Manager).

Bantahan sekaligus Hak Jawab dari GM PT MAJ selaku managemen Hotel menyusul pemberitaan Jejaringpos berjudul “Hotel Savana Malang Kalah dalam Gugatan, Diperintahkan Bayar Kerugian Segini” yang memberitakan usai putusan hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan pengugat soal pesangon Rp58 Juta.

Dalam bantahan tertulis yang dikirimkan melalui Whatsapp, GM Suprapto menyampaikan Hak Jawab (Koreksi), supaya pemberitaan seimbang dan tidak menimbulkan kesan seolah perkara bernomor 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby telah berkekuatan hukum tetap.

Ia mengungkapkan kronologi alasan dilakukan pemutusan hubungan kerja, antara pihaknya selaku managemen hotel dengan Abdul Haris Kumar (Penggugat), jika karena adanya dugaan pelecehan seksual dilingkungan pekerjaan serta intimidasi terhadap pimpinan.

“Kedua, PHK terhadap Sdr. Abdul Haris Kumar tidak dilakukan tanpa alasan. Dalam persidangan, PT Mitra Anugrah Jaya telah mengajukan bukti dan saksi terkait adanya pelanggaran berat/alasan mendesak yang menjadi dasar PHK, antara lain: dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja; dugaan intimidasi/ancaman terhadap pimpinan/atasan;
dugaan penyebaran informasi tidak benar di lingkungan kerja; dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai Human Resources Manager dengan menawarkan/menyalurkan karyawan untuk bekerja di tempat lain,” bunyi hak jawab dari pihak PT Mitra Anugrah Jaya pengelola Savana Hotel & Convention Malang, pada Jumat (8/5/2026).

Lanjut penjelasan pihak Hotel sebagai tergugat membeberkan jika dipersidangan telah ditunjukan bukti-bukti seperti perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun berita acara pemeriksaan internal hingga berupa CCTV.

“Bukti yang telah diajukan dalam persidangan meliputi Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Berita Acara Pemeriksaan internal, keterangan saksi, bukti rekaman CCTV, bukti percakapan WhatsApp, serta bukti pembayaran hak normatif yang telah dilakukan perusahaan,” sambungnya.

Managemen Savana Hotel juga menambahkan, soal putusan hakim yang dinilai pihak perusahaan atau tergugat bahwa berbeda pendapat, sehingga pihaknya mengujinya lewat upaya Kasasi.

“Ketiga, Majelis Hakim dalam putusan a quo juga mencatat adanya bukti dan keterangan saksi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Perbedaan utama terletak pada pertimbangan hukum Majelis yang mensyaratkan adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap untuk menerima alasan pelanggaran berat. Terhadap pertimbangan tersebut, perusahaan berbeda pendapat dan akan mengujinya melalui kasasi karena menurut perusahaan terdapat kekeliruan penerapan hukum,” pungkas pihak managemen.

Pihak tergugat juga menegaskan serta merasa keberatan soal pemberitaan seolah Abdul Haris diberhentikan secara sewenang-wenang.

“Keempat, perusahaan menolak narasi bahwa Sdr. Abdul Haris Kumar diberhentikan secara sewenang-wenang tanpa dasar. Perusahaan mempunyai kewajiban hukum dan moral untuk menjaga keselamatan, kenyamanan, martabat, dan perlindungan karyawan lain di lingkungan kerja, terutama ketika terdapat laporan, bukti, dan saksi terkait dugaan pelanggaran serius,” tutup bantahan PT.MAJ.

Sebagai informasi, Jika Suprapto W.Tan GM Hotel Savana yang mewakili PT MAJ, tak hanya mengirimkan hak jawab dan hak koreksi, Ia juga menginformasikan ke Jejaringpos bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat pengaduan ke pihak organisasi wartawan dalam hal ini PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), dengan bukti pengaduan yang diteruskan ke whatsapp Jejaringpos.

Dalam suratnya yang berbentuk pesan whatsapp, tertulis ditujukan kepada Ketua PWI Jawa Timur, Suprato menyampaikan keluhan jika pemberitaan Jejaringpos dinilai tidak berimbang, Namun sayangnya Suprapto yang mewakili pihak managemen Hotel Savana (PT MAJ), tidak mengakui bahwa Media telah melakukan konfirmasi sebagai bentuk permintaan klarifikasi, pada Kamis Tanggal 7 Mei 2026 sekitar pukul 13 : 05 Wib ke nomor whatsapp di 0811-3733-7xx, bahkan juga telah dilakukan panggilan telpon hingga dua kali, dengan jeda waktu sampai pukul 17 : 34 Wib pada sore hari sebelum berita ditulis.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sengketa perkara managemen Hotel Savana Malang dengan mantan karyawannya Abdul Haris Kumar, oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai hakim Muhammad Zulqarnain mengabulkan gugatan Haris selaku penggugat.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu tanggal 22 April 2026 lalu hakim memerintahkan tergugat untuk membayar ganti kerugian atas pemutusan sepihak.

“Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atas pengakiran hubungan kerja dalam perkara a quo sejumlah Rp 58 000.000,” kutip isi amar putusan hakim melalui situs resmi SIPP PN Surabaya.

Sementara, Penggugat Abdul Haris lewat pengacaranya Muhammad Usman sebelumnya kepada wartawan menjelaskan sebelumnya, jika kliennya di PHK sepihak yang dilakukan Hotel Savana, Abdul Haris dinilai pekerja yang baik dan jujur.

“Kami kuasa hukum Bpk Abdul Haris Kumar sangat menyayangkan PHK sepihak yang dilakukan Hotel Savana terhadap Klien Kami, karena beliau selama ini merupakan pekerja yang baik dan jujur dan sampai dengan saat ini Klien Kami tidak pernah melihat iktikad baik dari pihak Savana terhadap putusan tersebut” ujar penggugat, Kamis (7/5/2026).

Menurut kabar bahwa pihak MAJ yang mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan hakim PN tingkat I dan data dari Sistem Infornasi Penelusuran Perkara (SIPP), Tergugat PT MAJ tercata telah mendaftarkan permohonan Kasasinya pada Senin kemarin Tanggal 4 Mei 2026.

Profil Hotel Savana yang berdomisili di Jalan. Letjen Sutoyo No.30-34, Rampal Celaket, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, hasil penelusuran berdiri sejak tahun 2012, dan berstatus bintang 4 namun belum diperoleh informasi detailnya berapa jumlah karyawan dihotel tersebut.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button