Menguatkan Kompolnas untuk Mengakselerasi Reformasi Polri

Surabaya, JejaringPos.com – Upaya reformasi Kepolisian Republik Indonesia merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan konsistensi arah, kolaborasi, dan penguatan tata kelola. Dalam konteks tersebut, rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Polri—yang antara lain mendorong penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)—patut dipahami sebagai bagian dari ikhtiar kolektif untuk mempercepat kualitas kebijakan kepolisian.
Secara normatif, peran Kompolnas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan diperjelas melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional. Kompolnas berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden serta menjadi jembatan aspirasi publik dalam isu-isu kepolisian. Dengan semakin kompleksnya tantangan keamanan—mulai dari kejahatan siber hingga dinamika sosial—fungsi tersebut membutuhkan penguatan kapasitas kelembagaan agar dapat berjalan lebih optimal.
Penguatan Kompolnas dapat dilihat sebagai upaya mendorong kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Dukungan pada riset, data, dan jejaring keilmuan akan memperkaya rekomendasi yang dihasilkan, sehingga dapat menjadi referensi yang lebih presisi bagi pengambilan keputusan. Literatur tata kelola publik menunjukkan bahwa penguatan mekanisme penunjang kebijakan dapat meningkatkan kualitas keputusan dan memperkuat akuntabilitas institusi (OECD, 2017).
Di sisi lain, Kompolnas juga memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan publik (public trust). Kepercayaan terhadap institusi penegak hukum merupakan fondasi utama efektivitasnya. Pendekatan yang mengedepankan transparansi dan keterbukaan terhadap masukan publik terbukti berkontribusi terhadap legitimasi institusi (Tyler, 2006). Dalam hal ini, Kompolnas dapat menjadi kanal dialog yang memperkaya perspektif kebijakan tanpa mengganggu fungsi operasional Polri.
Penting untuk ditegaskan bahwa penguatan Kompolnas tidak dimaksudkan untuk mengurangi independensi operasional Polri. Sebaliknya, hubungan yang dibangun adalah kemitraan saling menguatkan: Polri sebagai pelaksana utama penegakan hukum, dan Kompolnas sebagai penguat arah kebijakan serta akuntabilitas. Dengan desain yang proporsional, kedua peran ini dapat berjalan secara sinergis.
Selain itu, penguatan Kompolnas berpotensi menjaga konsistensi arah reformasi lintas periode. Transformasi institusi besar memerlukan kesinambungan yang tidak bergantung pada figur atau momentum tertentu. Kehadiran lembaga yang mampu memberikan evaluasi berkelanjutan akan membantu memastikan bahwa agenda reformasi tetap berjalan secara sistematis.
Dalam praktiknya, penguatan ini dapat ditempatkan dalam siklus kebijakan yang utuh: mengamati realitas secara objektif, mensintesis berbagai perspektif, memperhitungkan dampak kebijakan, mengambil langkah yang tepat, serta melakukan evaluasi berkelanjutan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip tata kelola modern yang menekankan proses adaptif dan berkesinambungan.
Dengan demikian, rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri untuk memperkuat Kompolnas bukanlah bentuk kritik yang melemahkan, melainkan dukungan konstruktif untuk mempercepat langkah reformasi yang telah berjalan. Penguatan kelembagaan ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah dalam mewujudkan Polri yang semakin profesional, presisi, dan dipercaya publik.
Daftar pustaka :
* Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
* Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional
* OECD (2017). Trust and Public Policy: How Better Governance Can Help Rebuild Public Trust
* Tyler, T.R. (2006). Why People Obey the Law
Editor: Redaksi

