Bos PT Pragita Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara, dalam Kasus Asusila

Foto : Terdakwa Bimas Nurcahya saat di Pengadilan Negeri Surabaya
Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum Siska Christina menuntut terdakwa Bimas Nurcahya Bos PT Pragita Perbawa Pustaka dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan di sidang perkara pelecehan seksual.
Jaksa, Sebagaimana pasal dakwaannya pada amar tuntutan menyatakan Bimas dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di ruang Kartika dan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai S. Pujiono tersebut yang digelar secara tertutup.
Terpisah, ssai sidang, penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut.
“Terdakwa tadi dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan. Atas tuntutan itu, kami akan mengajukan pembelaan,” ujarnya.Senin (4/5/2026).
Ia menyebut bahwa pasal yang dikenakan terhadap kliennya berkaitan dengan perkara kekerasan seksual.
Untuk diketahui, Bimas Nurcahya merupakan pendiri sekaligus pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, sebuah perusahaan penerbitan.
Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual.
Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 22 Mei 2025. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ancaman hukuman paling lama 12 tahun.Red



