Hukum

Kasus “Siwalan Party” 25 Gay Dituntut 1 Sampai 1,5 Tahun Penjara

Foto : Usai terima tuntutan dari jaksa, para terdakwa menutup wajahnya saat diambil gambar, hal serupa dengan terdakwa pada pemberitaan sebelumnya

Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya menyatakan 25 terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-undang Pornografi, yang dikenal publik sebagai kasus “Siwalan Party” saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/5), Dalam surat tuntutan yang dibacakan sebagian terdakwa menerima tuntutan paling singkat 1 tahun.

Sidang tersebut yang digelar tertutup untuk umum, JPU dalam pembuktian tuntutan pidana terhadap 25 terdakwa kesemuanya itu berstatus sebagai peserta.

Berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan, tuntutan terhadap para terdakwa terbagi dalam dua kelompok. Sebanyak 12 orang terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun, sedangkan 13 orang lainnya dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Kuasa hukum para terdakwa, Junior Aritonang, menilai tuntutan jaksa tersebut tergolong tinggi.
“Kita menganggap tuntutan ini cukup berat, cukup tinggi,” ujarnya usai sidang di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Junior, dalam surat tuntutan jaksa juga dicantumkan pertimbangan yang meringankan maupun memberatkan masing-masing terdakwa.

Ia menyebut, sejumlah terdakwa dinilai kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan sehingga menjadi faktor meringankan. Namun, jaksa juga menilai ada beberapa terdakwa yang dianggap memberikan keterangan berbelit-belit dan kurang kooperatif, yang kemudian menjadi faktor pemberat.

Lebih jauh, Junior meminta majelis hakim nantinya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan. Sebab, menurutnya sebagian besar terdakwa disebut memiliki kondisi kesehatan yang serius.

“Kita berharap majelis hakim bisa lebih mempertimbangkan sisi kemanusiaan, karena memang kita tahu semua terdakwa ini dalam kondisi sebagian besar mengidap penyakit menular,” tegasnya.

Ia juga menyinggung keterbatasan fasilitas layanan kesehatan di rumah tahanan. Jika diperlukan, pihaknya siap mengajukan permohonan agar para terdakwa bisa mendapatkan perawatan di luar rutan.

“Kalau memang diperlukan untuk pengobatan keluar dari rutan, kita akan minta. Tapi untuk saat ini dari beberapa terdakwa belum pernah mengajukan,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Junior menjelaskan pasal tersebut pada intinya mengatur larangan mempertontonkan di muka umum pertunjukan atau materi bermuatan pornografi, termasuk ketelanjangan, persenggamaan, eksploitasi seksual, maupun bentuk pornografi lainnya.

“Ancaman maksimalnya 10 tahun. Tapi minimalnya tidak diatur,” pungkasnya.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button