Hukum

Hakim Buktikan Vera Mumek Tipu Rp5,2 Miliar Modus Suply Sembako Dihukum 30 Bulan

Foto : Terdakwa Vera Mumek setelah diskusi dengan pengacara soal sikap atas putusan

Surabaya, JejaringPos.com – Pengadilan Negeri Surabaya melalui majelis hakim yang diketuai Rudito Surotomo, menyatakan terdakwa Vera Mumek terbukti secara sah bersalah melakukan penipuan sebesar Rp5,2 miliar dengan modus kerja sama supplier, hingga merugikan CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket.

Pada amar putusan itu, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dari tuntutan jaksa Estik Dilla yang sebelumnya menuntut 3 tahun dan 3 bulan.

Dalam pertimbangan putusan, majelis menilai unsur pidana sebagaimana sepakat dengan dakwaan JPU jika telah terpenuhi seluruhnya, Sehingga tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghilangkan pidana atas perbuatan terdakwa Vera Mumek.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Vera Mumek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” baca hakim ketua, pada Senin (4/5/2026) saat diruang sidang sari 3.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” lanjut putusan.

Terhadap putusan ini, terdakwa melalui pengacaranya Palty, menyatakan sikap pikir-pikir. Begitu pula JPU, secara meyakinkan juga menyatakan hal yang sama. “Pikir-pikir yang mulia,” tegas Estik Dilla

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 2022 saat terdakwa Vera Mumek menawarkan diri menjadi penyedia barang kebutuhan CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket dengan iming-iming harga lebih murah serta ongkir Surabaya–Jayapura lebih rendah dibanding supplier Jakarta. Kerja sama disepakati dengan sistem CBD (Cash Before Delivery) dan terdakwa mendapat fee 0,5 persen dari total pengiriman.

Namun, setelah perusahaan melakukan pembayaran miliaran rupiah ke rekening BCA terdakwa, uang tersebut diduga tidak dibayarkan kepada supplier. Berdasarkan mutasi rekening, terdakwa justru melakukan penarikan tunai besar dalam waktu berdekatan, sehingga banyak pesanan barang tidak terkirim atau kurang kirim.

Audit pada 2 Agustus 2024 mengungkap kerugian Rp 3,175 miliar untuk CV Maju Makmur dan Rp 2,030 miliar untuk CV Saga Supermarket, total mencapai Rp 5,205 miliar. Terdakwa juga disebut memakai rekening pihak lain, termasuk karyawan.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button