HukumPemerintah

Kejari Surabaya Tahan Pegawai BRI Kaliasin Surabaya, dalam Kasus Korupsi

Foto: Tersangka Pegawai BRI cabang Kaliasin Surabaya

Surabaya, JejaringPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menjebloskan Wirastya seorang pegawai BRI Cabang Surabaya Kaliasin kedalam tahanan, terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 2,9 miliar rupiah.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Surabaya, Dalam kasusnya mengungkap apa yang dilakukan tersangka dengan modus menyalahgunakan pengajuan kredit mikro.

“Dengan cara menggunakan nama orang lain dan melakukan pemindahbukuan, tanpa underlying transaction pada 3 rekening titipan dan 1 rekening GL Pendapatan Adm, Pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin,” ujar Putu Arya Kasi Intel Kejari Surabaya, Selasa (28/4/2026), dalam keterangan tertulisnya.

Sementara, Tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button