Hukum

Tega! Bayi Sendiri Baru Lahir Dibunuh Ibunya Seorang ART, Jaksa Hukum 12 Tahun

Foto: Kusnul Khotimah terdakwa pembunuh bayi sendiri ketika jalani sidang tuntutan

Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya, Menuntut Kusnul Khotimah (20) seorang terdakwa sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) asal Bojonegoro, selama 12 tahun penjara, hukuman tersebut diterimanya usai tega membunuh bayi dari kandungannya sendiri saat didalam kamar mandi daerah Pesapen Surabaya.

Hasan nama panggilan mantan jaksa senior Kejari tanjung perak, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia menyatakan jika terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta dikaitkan pula dengan Pasal 460 KUHP,” kata JPU Tandilolo. Selasa (28/4/2026)

Selain menuntut pidana 12 tahun penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa box sterefoam putih, celana dalam, tas biru tua, serta sprei hijau motif kartun diminta dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya, Indah Kuntarti, mengajukan nota pembelaan. “Kami mengajukan pledoi yang mulia,” ujar Indah Kuntarti.

Dalam uraian tuntutan, Kusnul diketahui bekerja sebagai ART di rumah majikannya di kawasan Pesapen, Krembangan Selatan, Surabaya sejak Oktober 2025. Ia tinggal di rumah tersebut dan terpisah dari suaminya, Muhammad Rudi.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat sedang hamil tua, terdakwa diam-diam masuk ke kamar mandi lantai 2 dengan alasan sakit kepala dan demam. Di dalam kamar mandi tersebut, terdakwa melahirkan seorang bayi laki-laki seorang diri.

Berdasarkan fakta persidangan, bayi lahir dalam kondisi hidup. Tangan dan kaki bayi bergerak serta terdengar tangisan pelan.
Namun bukannya meminta pertolongan, terdakwa justru melakukan tindakan kekerasan.

Ia mengambil celana dalam, baju bayi, dan kantong plastik merah. Bayi tersebut dibekap menggunakan celana dalam, lalu tali pusarnya dililitkan ke leher korban hingga bayi tidak bergerak.

Setelah itu, jasad bayi dibungkus menggunakan kaos putih dan dimasukkan ke kantong plastik merah. Untuk menghilangkan jejak, terdakwa menyembunyikan jasad bayi dengan membungkusnya memakai sprei hijau, lalu meletakkannya di tumpukan besi dan kasur di lorong rumah majikannya.

Jaksa juga mengungkap hasil visum et repertum yang memperkuat fakta bahwa bayi lahir hidup. Hal tersebut ditandai dengan tes paru positif dan tes telinga tengah positif.

Sementara hasil autopsi menyebut korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas (asfiksia). Ditemukan luka lecet tekan pada leher, memar pada langit-langit mulut dan lidah, serta tanda kekurangan oksigen.

Kasus ini mulai terungkap setelah rekan kerja terdakwa curiga dengan kondisi tubuhnya. Sekitar pukul 10.00 WIB, dua saksi sesama pekerja rumah tangga melihat terdakwa berbaring dalam kondisi mengeluarkan banyak darah. Perut terdakwa yang sebelumnya besar juga terlihat mengecil.

Kecurigaan semakin kuat setelah kamar mandi mengeluarkan bau amis dan ditemukan gumpalan darah di lubang paralon.

Bau busuk menyengat akhirnya tercium pada Senin, 8 Desember 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan buntelan sprei hijau yang ternyata berisi jasad bayi. Majikan terdakwa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi melalui nomor 110, hingga terdakwa diamankan Polrestabes Surabaya.

Dalam persidangan, terdakwa sempat berdalih kepada suaminya bahwa bayi meninggal karena meminum air ketuban. Namun hasil forensik menyatakan bayi meninggal akibat kekerasan.

JPU menduga motif perbuatan terdakwa dipicu persoalan rumah tangga dan ekonomi, mengingat terdakwa sering bertengkar dengan suaminya Muhammad Rudi.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button