Jerry Wongso Diadili Modus Urus Perpanjangan Plat Nomor, Mobil Teman Sendiri Digelapkan

Surabaya, JejaringPos.com – Jerry Wongso kembali jalani sidang dalam perkara penggelapan mobil di Pengadilan Negeri Surabaya, pada persidangan naksa penuntut umum Siska Christina menghadirkan saksi korban, Marcela dan Nicolas Agustinus Raharja suaminya.
Nicolas pada keterangan kronologi kasusnya mengungkapkan ia mengenal korban cukup lama. Bahkan ia mengaku terdakwa Jerry adalah temannya.
“Dia teman saya,” ucap Nicolas di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/4/2026).
Korban menyebut awal kejadian penggelapan itu terjadi saat terdakwa meminta korban membeli mobil. “Saya dipaksa beli mobil. Mau dibuat kerja taksi online. Akhirnya saya membeli mobil buat dia. Karena saya tahu dia tidak bekerja,” katanya.
Lebih lanjut Nicolas menyampaikan karen terus mendapat paksaan, ia akhirnya menuruti keinginan terdakwa. ” Saya akhirnya beli mobil. Milik Ainur Rafiq. Di Jalan Kedinding. Lengkap surat-suratnya,” ucapnya.
Setelah itu, Nicolas menyampaikan bahwa kunci, STNK, 1 unit mobil diserahkan kepada terdakwa. “Setoran ke saya perhari 110 ribu. Sudah 8 bulan. Agustus sampe Maret 2025,” ujarnya.
Puncaknya, saat plat nomor mobil mati. Nicolas mengatakan terdakwa tidak mau bekerja. Ia mengaku disuruh mengurus dahulu. “Karena sibuk, saya tidak bisa mengurusnya. Terdakwa menawarkan diri menguruskan. Saya akhirnya mengurus melalui terdakwa. Namun, tahu-tahu tidak ada kabar,” bebernya.
Saat dihubungi, Nicolas menyebut terdakwa tidak merespon. Bahkan akun Instagramnya diblokir juga. “Akhir saya mendatangi rumah nenek terdakwa. Ketemu terdakwa saya tanya dimana unit mobilnya, terdakwa bilang sudah dijual,” ungkapnya.
Tak mau kehilangan hartanya sia-sia, Nicolas mengaku mencari mobil miliknya. Akhirnya, ia menemukan unit mobil itu di Jalan Kapasan.
“Saya temukan itu sudah tangan ketiga. Pertama dijual ke Robert Rp79 juta lalu dibeli sama Fathurozi dan sudah dibalik nama. Dijual setelah terima BPKB dari saya,” katanya.
Saat ditanya JPU apakah benar ada perdamaian antara korban dan terdakwa, Nicolas mengakuinya. “Sudah. Saya dibayar ganti rugi Rp110 juta,” ucapnya.
Sementara itu, saat ditanya Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo apakah motivasinya menjual mobil korban, Jerry dengan enteng menjawab hanya ingin jalan-jalan.
“Pengen jalan-jalan. Saya pakai ke Jakarta dan Bali,” akui terdakwa bantah menjual.Red


