Hukum

Pasca Hermanto Oerip Ditahan, Pengacara Sebut Terdakwa Sakit, Hakim: Harus Ada Dokter Pembanding

Foto: Terdakwa Hermanto saat diborgol bersama tahanan lain memakai rompi tahanan hijau (Kanan)

Surabaya, JejaringPos.com – Sidang perkara dugaan tipu gelap senilai Rp75 Miliar ditunda, Alasan pengacara sebut terdakwa Hermanto Oerip lagi sakit, Karena pembacaan pembelaan belum dapat dilakukan, hakim ketua Nur Kholis selain menanyakan bukti keterangan dokter, juga minta pada jaksa agar dihadirkan dokter pembanding.

Terdakwa Hermanto Oriep anak dari Giatno Oerip pada sidang tersebut, lewat tim penasehat hukumnya juga mengajukan permohonan penahanan kota dengan alasan ingin memeriksakan kondisi kesehatannya ke dokter.

Sementara, Majelis hakim Ketua Nur Cholis menyatakan masih menunggu laporan dari jaksa, sebelum menentukan langkah lebih lanjut maupun kemungkinan perubahan jadwal sidang.

“Saya nunggu laporannya dari jaksa, bagaimana saya bisa geser waktunya,” tegas hakim kelahiran bangkalan madura, Senin (27/4/2026) menyampaikan pesan pada pengacara dan jaksa penuntut umum Estik Dilla diruang sidang tirta Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim juga menyinggung bahwa permohonan pemeriksaan dokter seharusnya diajukan sebelum agenda pembacaan pembelaan. Hakim meminta jaksa menghadirkan dokter dari pihak penuntut umum sebagai pembanding untuk menilai kondisi terdakwa.

“Kalau hakim enggak punya dokter, Pak. Memang harusnya sebelum ditahan diperiksa dulu,” kata hakim.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Hermanto meminta agar sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan depan.

“Sekiranya hari ini belum siap, kalau bisa minggu depan,” ujar penasihat hukum.

Sementara itu, Jaksa Dilla menyatakan siap menindaklanjuti arahan majelis hakim terkait Berita Acara 15 serta permintaan menghadirkan dokter dari pihak jaksa penuntut umum.

“Siap besok, Yang Mulia,” kata Jaksa Dilla.

Majelis hakim selanjutnya akan menentukan jadwal persidangan berikutnya setelah menerima laporan dari jaksa.

Terpisah, Pengacara pihak korban Soewondo Basoeki, yakni Darmaji mengomentari soal terdakwa disebut sakit setelah dilakukan penahanan, sebelumnya tampak sehat dan meminta agar hakim tegas tidak mudah terpengaruh.

“Saat tahanan kota terlihat sehat dugaan akal bulus saja setelah ditahan baru sakit,” tandasnya juga berharap ketegasan hakim.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button