BisnisHukum

Hermanto Oerip Akhirnya Ditahan, Usai Dituntut 3 Tahun 10 Bulan

Foto: Menggunakan rompi tahanan hijau Tetdakwa Hermanto dikawal jaksa dan petugas tahanan

Surabaya, JejaringPos.com – Hermanto Oerip terdakwa kasus tambang nikel yang diduga merugikan korban Soewondo Basoeki Rp 62 Miliar, Akhirnya dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum Hajita Nugroho, pada Selasa (21/4/2026).

Jaksa dari Kejari Tanjung Perak melakukan eksekusi terhadap terdakwa ke rumah tahanan (rutan), setelah majelis hakim yang diketuai Nur Kholis membacakan penetapan serta memerintahkan perubahan status dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan eksekusi dilakukan usai koordinasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya terkait pengembalian uang jaminan.

“Setelah koordinasi dengan pengadilan negeri untuk pengembalian uang jaminan, kami segera melaksanakan eksekusi,” ujar Made Iswara.

Dalam proses eksekusi, Hermanto sempat bersikap tidak kooperatif. Ia bahkan meminta agar penyidik Polda Jawa Timur segera memeriksanya dalam perkara lain agar tidak ditahan dalam kasus yang sedang disidangkan.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menyatakan Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan berlanjut bersama Venansius Niek Widodo, yang telah lebih dahulu dipidana.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan terhadap terdakwa Hermanto Oerip,” kata Hajita di persidangan. Senin (20/4/2026) diruang sidang tirta.

Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 tentang penyertaan dan Pasal 23 tentang perbuatan berlanjut.

Perkara ini bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban, Soewondo Basoeki, dalam perjalanan ke Eropa pada 2016. Dalam pertemuan tersebut, Hermanto memperkenalkan korban kepada Venansius Niek Widodo yang mengaku memiliki usaha tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Untuk meyakinkan korban, keduanya menunjukkan sejumlah dokumen, foto, serta contoh keberhasilan perusahaan lain. Korban kemudian menanamkan dana melalui perusahaan bernama PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM).

Namun dalam persidangan terungkap, proyek tambang tersebut tidak pernah ada. PT MMM juga tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Dana korban diduga ditarik secara bertahap melalui sejumlah rekening dan digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button