Saksi Ungkap Penggugat Lakukan Gugatan ke Seluruh Warga, Usai Adanya Uang Ganti Rugi Penggusuran

Foto: Kiri, Saksi Sugiono dan Sutarni saat dihadirkan pengacara tergugat (Kanan), Yudha Asmara,S.H,.M.H
Surabaya, JejaringPos.com – Sidang sengketa gugatan uang ganti rugi penggusuran lahan warga, dahulu dikenal dengan nama Kampung Tengah (Bundaran Joko Dolog Jalan Ahmad Yani), Kembali bergulir diruang sidang sari 4 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kali ini dalam sidang pengacara tergugat Sumiyati, Yudha Asmara,S.H,.M.H menghadirkan dua orang saksi fakta Sugiono dan Sutarni.
Pemeriksaan keterangan dua orang mantan warga setempat maupun tetangga Sumiyati (Tergugat) dilakukan secara terpisah, Saksi awal dilakukan pemeriksaan terhadap Sugiono selaku pihak yang juga sempat menjadi saksi dalam perjanjian penggugat, Watini Dkk total 15 orang sebagah ahli waris dari Moet Bok Manijah alias Moet Manijah dengan tergugat Sumiyati.
Menurut kesaksian Sugiono dihadapan majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha, Dia mengungkapkan atas pertanyaan pengacara Yudha kuasa hukum tergugat soal sebagai saksi dalam perjanjian dibawah tangan.
“Ada perjanjian dibawah tangan, Saudara sebagai saksi waktu itu, waktu itu, ceritakan itu tanda tangannya dimana terus ada pembicaraan apa saat saudara menandatangan itu,” ujar kuasa tergugat. Kamis (23/7/2026) kepada Sugiono.
“Kalau tidak tanda tangan dia (Sumiyati) tidak dikasih apa-apa,” ungkap saksi mengaku lahir dilokasi penggusuran, menirukan ucapan penggugat saat Sugiono hadir dalam membuat perjanjian dibawah tangan tahun 2024 lalu.
Pria berusia sekitar 60 tahun itu kembali menerangkan ketika pertanyaan dilontarkan tim pengacara penggugat Fauhan Lazuardi,SH.terkait maksud tanda tangan maupun isi materi saksi mengatakan tidak paham.
“Bapak paham apa yang ditanda tangani, isi materi bapak paham,” pungkas penggugat.
“Tidak tahu cuma omongan gitu, tidak paham,” tutur saksi.
Yudha Asmara lanjut memberikan pertanyaan tambahan kepada Sugiono usai dipersilahkan majelis, Yudha menegaskan maksud tujuan ssbagai saksi ketika itu.
“Saudara menandatangani tapi tidak tahu isinya, Sumiyatinya tidak dapat apa-apa, jadi saudara menandatangani itu apa karena kasihan sama Sumiyati atau bagaimana,” penegasan tergugat dan diakui saksi tidak sempat membaca dan mengaku kasihan sama Sumiyati tidak akan dapat bagian jika tidak ditandatangani.
Saat ditanya berbeda oleh hakim ketua Cakra, Sugiono membeberkan jika dirinya juga sempat digugat oleh penggugat yang sama, soal uang ganti kerugian dari Pemerintah Kota Surabaya bahkan hingga 2 tahun 6 bulan perkara baru selesai.
“Betul yang mulia saya juga digugat dua setengah tahun baru selesai,” tandasnya.
Saksi kedua Sutarni (76) selaku pihak yang dihadirkan tergugat mulai memberikan titik terang, ketika ditanya majelis hakim, terkait sejak neneknya Sumiyati, yakni Martini hingga ibunya tergugat bernama Sartini, kemudian lanjut Sumiyati selama menempati rumah tersebut hingga puluhan tahun, saksi mengatakan tidak pernah ada masalah.
Namun munculnya persoalan setelah adanya biaya ganti rugi penggusuran oleh Pemerintah Kota Surabaya sebesar Rp 2,965 Miliar saat ini uang tersebut dititipkan di Pengadilan (Konsinyasi), Pihak penggugat yakni Watini bersama ke 14 saudaranya mulai mengklaim jika tanah tersebut miliknya.
Usai sidang berakhir pada pemeriksaan saksi tergugat, Sayangnya pengacara penggugat menolak dimintai tanggapan atas keterangan kedua saksi.
Sementara, Yudha kuasa hukum Sumiyati saat masih dilingkungan pengadilan, menjelaskan terkait undang-undang tentang penghapusan tanah Partilelir
“Jadi tanah wilayah situ yang menjadi sengketa, itu adalah tanah negara bekas tanah Partikelir pada tahun 58 itu ada undang-undang namanya tentang penghapusan tanah-tanah partikelir undang-undang nomor 1 tahun 1958, apakah undang undang itu ada peraturan pelaksananya, ada peraturan pemerintah nomornya saya lupa tahunnya 1958 yang menyatakan apabila orang pernah diberi hak tapi tidak didaftarkan maka hak itu hapus, jika telah hapus terus tanah akan diberikan pemerintah kepada penduduk yang menempati yang mengelola yang memanfaati secara langsung, masyarakat disitu sudah mendiami lebih dari puluhan tahun makanya ganti rugi diberikan kepada mereka,” jelasnya.
Hal sama disampaikan saksi-saksi sebelumnya dipersidangan, maupun warga yang hadir setiap sidang, jika para penggugat disebut melayangkan gugatan satu persatu kepada warga, setelah tahu akan adanya biaya ganti rugi penggusuran.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Perjanjian turunan yang dibuat pada tahun 2024 (Surat Kesepakatan) dari perjanjian pokok tahun 1957 itu, supaya uang ganti kerugian dalam bentuk Konsinyasi dapat diserahkan Pemkot, namun ditengah perjalanan terjadi masalah hingga berujung gugatan meski sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan penetapan, bahwa Sumiyati lah yang ditetapkan berhak menerima ganti kerugian sebesar Rp 2,965 Miliar.
“Surat perjanjian penumpangan dibuat tahun 1957 tapi Moet Manijah meninggal tahun 1955,” kata pengacara tergugat pada sidang sebelumnya merasa heran dan adanya kejanggalan, karena terdapat cap jempol pihak yang telah meninggal dunia.Red



