HukumPemerintah

Geger! Diduga Kabur Sebelum Dakwaan Dibacakan, Perkara Terdakwa Judol Dihentikan

Foto:Ilustrasi

Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Tiga kali gagal menghadirkan Hartono Bin Sungkono ke persidangan, Majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin Hakim ketua Sugeng Harsoyo, menghentikan pemeriksaan perkara terdakwa Judi Online (Judol). Hal ini menjadi sorotan publik sebagai peristiwa yang jarang terjadi.

Gagalnya JPU menghadirkan terdakwa Hartono ke persidangan, bahkan hingga tiga kali berturut-turut, Dikarenakan status terdakwa tidak dilakukan penahanan dalam rutan.

Menurut data informasi yang diperoleh melalui website resmi SIPP PN Surabaya, Sebagaimana perkara nomor 876/Pid.B/2026/PN Sby, JPU menjelaskan perkara tidak dapat diajukan penuntutan, karena hakim menghentikan pemeriksaan perkara sebelum surat dakwaan dibacakan.

“Dalam Perkara 876/Pid.B/2026/PN Surabaya tidak diajukan tuntutan, karena berkas dikembalikan sebelum pembacaan dakwaan, dikarenakan Penuntut Umum secara berturut turut selama 3 (tiga) kali tidak dapat menghadirkan terdakwa,” kutip keterangan jaksa Robiatul pada Senin (15/6/2026).

“Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengembalikan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum,” lanjut petikan putusan majelis hakim yang diketuai Sugeng Harsoyo pada tanggal yang sama.

S.Pujiono selaku juru bicara PN Surabaya usai dikonfirmasi terkait penghentian perkara Judol atas terdakwa Hartono, Ia menjelaskan alasan majelis hakim yang menangani perkara tersebut, karena JPU tiga kali tidak dapat menghadirkan terdakwa, dan karena terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal sehingga tidak dapat dilakukan penahanan.

“Terdakwa didakwa dgn dakwaan tunggal judol. Berdasar pasal dakwaan, terhadap terdakwa tidak bisa dilakukan penahanan.
Dipersidangan, Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan Terdakwa. Petsidangan sudah ditunda sampai 3 kali. Majelis Hakim mengambil sikap untuk mengembalikan berkas perkara dan menyatakan Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima,” ujar humas yang juga sebagai hakim pn surabaya.Selasa (28/7/2026).

Yusuf Akbar Amin Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Tanjung Perak, saat dihubungi lewat pesan whatsapp sejak Senin malam (27/7/2026) belum memberikan responnya hingga berita ini diunggah.

Sementara I Made Agus Iswara selaku Kasi Inteligen Kejari Tanjung Perak, menyampaikan sikap dari pihaknya bahwa telah menerbitkan status DPO terhadap Hartono, Juga menjelaskan soal tidak dilakukan penahanan telah berjalan dari sejak awal hingga persidangan alasan pasal 427.

“Bahwa terdakwanya sudah 3 x dipanggil secara sah tdk hadir maka diterbitkan dpo utk dicari keberadaanna Lagi kami cari keberadaanna Krn dr tingkat awal sampai dgn persidangan tdk dilakukan penahanan,, krn psl 427 tdk bs ditahan,” tandasnya.

Lewat komentar tertulisnya, Iswara juga membeberkan upaya jpu hingga mendatangi tempat tinggal terdakwa.

“Sudah jpu cek ke tempat tinggal dan alamat di lamongan ybs tdk ada,” sambungnya.

Hartono sebelumnya pada tanggal 23 Februari 2025 diamankan di sebuah Warung Kopi Toger Jalan Perak Barat No. 167 Kecamatan Krembangan Surabaya, Oleh petugas dari Polsek Krembangan ia kedapatan bermain Judi Online Mariatogel, dengan nama akun “Laskar28” dan password “Mbantar28”, kemudian terdakwa melakukan deposit sebesar Rp23.000,00.

Apesnya saat terdakwa sedang melakukan permainan judi, dengan uang sebagai taruhan tersebut menunggu nomor togel yang dipasang terdakwa keluar, terdakwa keburu ditangkap oleh tim yakni saksi Isjamil Pane dan Dicky Ifanda serta Aditya Putra.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button