HukumPemerintah

Tanpa Ditahan Dirutan, Jefry Bos Kosmetik Ilegal Surabaya Diadili, Usai Diamankan Bareskrim

Foto: Terdakwa Jefry saat jalani sidang

Surabaya, JejaringPos.com – Seorang pengusaha alat kecantikan Kosmetik asal negara Cina, Jefry warga Surabaya jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sayangnya sidang semula agenda saksi dari Ditnarkoba Bareskrim Polri, rencananya akan didengarkan keterangannya namun terpaksa ditunda dengan alasan mengalami kecelakaan.

“Mohon ijin yang mulia saksi dari bareskrim polri tidak bisa hadir karena mengalami kecelakaan,” ujar jaksa penuntut umum Siska Christina dihadapan majelis hakim yang diketuai Pujiono saat berlangsung diruang kartika. Senin (27/7/2026).

Atas alasan Siska tersebut hakim ketua Pujiono mempersilahkan jika pada sidang berikutnya tidak masalah jika saksi memberikan kesaksiannya melalui online dikantor polisi terdekat.

“Baik tidak masalah, sidang berikutnya bisa online saja dari kantor polisi yang terdekat,” pungkasnya.

Dalam perkara yang dijalani, terdakwa didampingi penasehat hukumnya yakni pengacara Elok Kadja, seorang advokat wanita muda yang dikenal sebagai kuasa hukum para korban penipuan.

Sebagaimana diketahui, Jefri sebagai bos kosmetik impor sebelum diamankan pada Oktober 2025 lalu, Pardiansyah dan Andika Tri Listanto bersama tim dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, terlebih dahulu mengamankan salah satu karyawan bagian pengiriman dikantor tempat usahanya Jl.Klampis Aji I Nomor 58, RT.001 RW.009 Desa Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya Jawa Timur.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti bukti, berupa produk kosmetik atau obat-obatan hingga puluhan item jenis dan merek, yang tidak memiliki ijin edar dari Badan POM.

Menurut keterangan dari kronologi perkara, Terdakwa Jefry didakwa dengan pasal 435 undang-undang tentang kesehatan, Meski ancaman hukuman maksimal 12 tahun, terdakwa beruntung tak dilakukan penahanan rutan.

Ia menjalani usaha pengedaran kosmetik tanpa ijin melalui aplikasi marketplace, menerima pesanan dari aplikasi Marketplace diantaranya Shopee dengan akun Shakirasby158, Tiktok Shop dengan akun Shakirasby158, Tiktok Shop dengan akun Go Asthetic, Tiktok Shop dengan akun Beauty Korea 158, Lazada dengan akun Go Asthetic dan Lazada dengan akun Beauty Korea 158, kemudian jika ada pembeli melakukan pemesanan produk melalui aplikasi Marketplace tersebut.

Pada akun tiktok tersebut media ini mencoba menelusuri produk yang dipasarkan, Namun akun bernama Beauty Korea 158 tersebut masih aktif menawarkan produk seperti Toner.

Bahwa Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa penjualan kosmetik atau obat-obatan dari Cina sejak 2 (dua) tahun tanpa memiliki izin edar dari Badan POM RI maupun pihak yang berwenang, sesuai dengan Surat Klarifikasi Produk yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : B-HK.05.22.01.26.07 tertanggal 29 Januari 2026.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor urut 181 Undang-Undang Republik Indonesia No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button