HukumPemerintah

Terdakwa TPPU Narkotika Rp 41 Miliar Tuai Sorotan, Sosok Wanita Inisial ‘M’ Misteri

Foto: Kanan, Terdakwa Wawan Cebol saat sidang agenda saksi maupun pemeriksaan terhadap dirinya

Surabaya, JejaringPos.com – Wawan Purdianto alias Cebol kembali jalani sidang, dalam perkara pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus Narkotika, Pada sidang yang berlangsung diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Saksi Joko Purnomo yang masih keluarga dari terdakwa Wawan dihadirkan guna memberikan kesaksian yang meringankan (Ad Charge).

Kesaksian Joko menerangkan soal perusahaan kayu yang masih ada kaitan dengan istri Wawan bernama Dewi.

Namun belum diketahui apakah dalam perkara TPPU yang sedang dihadapi Cebol ada aliran dana mengalir ke perusahaan kayu tersebut.

Sidang Wawan itu yang digelar pada Selasa siang (28/7/2026) merupakan agenda saksi terakhir, Majelis hakim yang diketuai Antyo Hari Susetyo sebagaimana kabar diperoleh akan berpindah tugas, Melanjutkan agenda sidang berikutnya untuk dilakukan pemeriksaan keterangan terdakwa.

Dalam pengakuan terdakwa, Bahwa ia awalnya dihubungi seseorang tak dikenal dan diminta ketemuan bersama Andi Reza bertemu di Giant.

“Mau tidak ikut saya kerja, Nanti dikasih ATM, HP, pokoknya tinggal geser-geser uang sesuai perintah saya’,” kata Wawan mengutip perkataan saat pertemuan, Selasa (28/7/2026) dalam perkara yang didampingi penasehat hukumnya Amirullah dan tim.

Terdakwa juga menceritakan jika dirinya diminta mencarikan rekening atas nama lain untuk dibeli.

“Saya disuruh cari rekening untuk dibeli dan uang nya diambil dari rekening yang ada,” sambung Cebol.

Sebagaimana kronologi kasusnya usai Cebol bertemu Andi Reza alias Pak Oen (DPO), Terdakwa sempat meminta kepada istrinya Dewi Warianti Lilik Rosita untuk dibuatkan beberapa rekening tabungan di beberapa Bank, dengan menggunakan nama orang lain yang nantinya buku rekening beserta kartu ATM dikuasai oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa memiliki beberapa buah buku tabungan dengan nomor rekening pada beberapa Bank.

Terdakwa telah menerima dana yang ditransfer dari beberapa nama yakni Hariyanto, Riski Abdul, Khodri, Arief Wintardi, Annis Widyawati, Joko Purnomo, Massayu Nilasari, Muhamad Rizki, Waras Sprianto,Widodo, Yunia Purwati Widiayanti, Sukamat, Nurdianto, Muhamad Hanif Alvianto dan Suryani Priana dengan total uang sejumlah Rp 41,696 Miliar lebih.

Usai berakhirnya sidang dengan digelar sekaligus 2 agenda, Terdakwa Wawan akan menghadapi tuntutan terhadap dirinya, yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Agus Budhiarto dan Yusup dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Selasa depan (4/8/2026).

Diketahui, Kabar isu yang beredar dilingkungan pengadilan, Dugaan kasus yang dihadapi Wawan mendapat campur tangan dari seorang Wanita cukup dikenal dikalangan tertentu, Meski masih dalam penelusuran, informasi sementara sosok tersebut kabarnya berinisial M, Namun sampai berita ini ditayangkan sejumlah wartawan telah mencoba konfirmasi melalui telepon dan pesan whatsapp sayangnya belum direspon.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button