Mantan Pegawai Bank Simpan Ganja di Apartemen Jadi Pesakitan

Foto : Terdakwa Samuel Saat menjalani sidang di PN Surabaya
Surabaya, JejaringPos.com – Alibi hilangkan stres hingga nekat simpan narkotika ganja puluhan gram di Apartemen, Samuel Dicky Taruna Handoko diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Samuel sebagai mantan pegawai sebuah Bank mengaku membeli barang terlarang tersebut secara online untuk dikonsumsi sendiri.
Saat sidang agenda pemeriksaan saksi meringankan (A de Charge) dan berlanjut digelar pemeriksaan keterangan terdakwa, Pengakuan tersebut disampaikan dihadapan hakim dan Jaksa Suparlan.
Saksi A de Charge yang bernama Susanto, mengungkapkan bahwa dirinya mengenal terdakwa Samuel sejak 2024. Menurut saksi terdakwa dinilai baik-baik saja.
“Sejak di PHK dari kerjaannya sama ditinggal mati orang tuanya dia kelihatan stres. Kalau untuk dia melakukan tindakan kejahatan saya tidak tahu,” kata saksi diruang sidang sari 3, Kamis (30/7/2026).
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengonfirmasi keterangan Samuel terkait proses penangkapan hingga asal-usul ganja yang dibelinya.
“Saya ditangkap pada 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di lobi Apartemen Puncak CBD, Wiyung. Saat digeledah ditemukan tiga linting ganja, kemudian penggeledahan di kamar dan ditemukan ganja yang disimpan di dalam tumbler,” kata Samuel.
Kemudian Samuel menyampaikan bahwa ganja tersebut dibeli dengan uang pribadinya. “Saya beli pakai uang tabungan saya,” ucapnya.
Saat ditanya motivasi membeli ganja yang tergolong banyak itu, Samuel berdalih untuk dikonsumsi pribadi. “Mau saya pakai sendiri. Buat hilangikan stress. Karena orang tua meninggal,” ungkapnya.
Dalam surat dakwaan sebelumnya disebutkan, Samuel diduga tanpa hak menawarkan, membeli, menerima, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Selain itu, ia juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan ganja tanpa izin.
Kasus ini bermula ketika terdakwa memesan ganja secara daring melalui akun GHSTORE dengan berkomunikasi lewat aplikasi WhatsApp. Samuel disebut membeli sekitar 50 gram ganja seharga Rp1,2 juta dan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bank UOB atas nama Indahyati Sutinarti.
Berdasarkan informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Muchamad Daniel Mahendra dan Dimas Mochammad Rifqi, melakukan penangkapan terhadap Samuel di Apartemen Puncak CBD Tower A Unit 3219, Wiyung, Surabaya, pada 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua kantong plastik berisi daun, batang, dan biji ganja dengan berat total 29,843 gram yang disimpan di dalam laci ranjang apartemen.
Petugas juga menyita 16 linting ganja dengan berat total 12,853 gram yang disimpan di dalam kaleng rokok. Dengan demikian, total barang bukti ganja yang diamankan mencapai sekitar 42,696 gram.
Selain ganja, polisi turut mengamankan dua bungkus kertas papir merek Raja Mas, satu bungkus papir merek R, dua alat penggulung rokok, kaleng rokok Surya, dua korek api bertuliskan GHStore.031, dua lem kertas, serta satu unit iPhone 16 Pro Max yang diduga digunakan terdakwa untuk melakukan transaksi.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 04088/NNF/2026 menyatakan seluruh barang bukti berupa daun, batang, biji, dan lintingan tersebut positif merupakan ganja yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Samuel didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai dakwaan subsider, JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika karena diduga tanpa hak memiliki dan menyimpan narkotika.Red


