Tanpa Kontribusi Tetapi Terima Keuntungan, Ahli Pidana Sebut Potensi Tipikor

Foto : Sidang berlangsung mendengarkan pendapat ahli
Surabaya, JejaringPos.com – Sidang perkara permohonan pembatalan putusan, PT Petrogas Jatim Utama (PJU), BUMD milik Pemprov Jawa Timur, menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., dalam pendapatnya ahli menegaskan jika pihak swasta bilamana tidak memenuhi kewajiban kontribusinya maupun setoran modal maka tidak berhak menerima keuntungan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Prof.Prija mengingatkan apabila pembayaran tetap dipaksakan sehingga merugikan keuangan negara, tindakan tersebut berpotensi kuat memenuhi unsur tindak pidana korupsi (tipikor), meskipun didasarkan pada putusan arbitrase.
Pernyataan tegas ini terungkap dalam sidang di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya terkait sengketa hukum yang tengah dihadapi PT Petrogas Jatim Utama (PJU), BUMD milik Pemprov Jawa Timur.
Untuk itu, PJU saat ini sedang berjuang untuk membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang mengharuskan mereka membayar Rp77,87 miliar kepada PT Tri Mitra Bayany (TMB). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 1470/Pdt.Sus-Arb/2026/PN Sby.
Saat memberikan pendapatnya, Prof. Prija Djatmika menekankan prinsip korporasi yang mutlak, yaitu “no contribution, no corporate right”. “Hak atas pembagian keuntungan hanya lahir dari kontribusi nyata berupa investasi riil atau penyetoran modal, bukan sekadar janji, lobi, atau pengaruh politik,” kata Prija. Senin (7/7/2026).
Ia memperingatkan konsekuensi hukum pidana yang membayangi kedua belah pihak jika dana Rp77,9 miliar tersebut dialihkan.
“Pihak swasta yang menerima dana tanpa hak dapat dijerat Pasal 603 KUHP. Sementara, pejabat BUMD yang meloloskan pembayaran tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ditegaskan kembali oleh ahli, bahwa arbitrase bukan tameng pidana. Putusan arbitrase tidak otomatis menghapus ranah pidana.
“Jika pelaksanaan putusan tersebut terbukti mengakibatkan kerugian negara dan ditemukan indikasi fraud (kecurangan) melalui audit investigatif, maka kasus tersebut sepenuhnya menjadi ranah hukum pidana,” tegasnya.
Merujuk pada peringatan tersebut, PT PJU menilai gugatan pembatalan putusan BANI ke PN Surabaya akhir Mei 2026 lalu adalah langkah wajib untuk melindungi keuangan daerah. PJU meminta pengadilan agar putusan arbitrase tersebut tidak memperoleh pengakuan maupun pelaksanaan (non-eksekuatur).
PJU membeberkan bahwa proyek trading gas di Kawasan Industri Maspion Manyar Gresik selama ini sepenuhnya dijalankan sendiri oleh PJU. PT TMB dinilai tidak pernah melakukan kewajiban yang diperjanjikan namun menuntut bagian keuntungan (revenue) sebesar 30%.
Langkah PJU ini juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan auditor negara yang merekomendasikan agar pembagian dana ditahan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), guna menghindari potensi kerugian negara.
Komisaris Utama PJU, H. Achmad Fauzi, menegaskan bahwa dana Rp77,9 miliar ini memiliki nilai strategis bagi masyarakat Jawa Timur. “Sebagai BUMD, keuntungan yang dipertahankan PJU nantinya akan disetor kembali ke Pemprov Jatim dalam bentuk dividen untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Diketahui, Perkara ini berawal ketika PT TMB memenangkan gugatan di BANI Surabaya (Putusan No. 77/ARB/BANI-SBY/IX/2025) yang menyatakan PJU wanprestasi. Namun, putusan tersebut diwarnai dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari majelis hakim arbitrase, yang kini menjadi salah satu celah hukum bagi PJU untuk membatalkannya demi hukum di tingkat PN Surabaya.Red


