Hukum

Hakim Vonis Samuel Terdakwa Kasus Pengusiran Nenek Elina, 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Foto: Tengah menggunakan rompi tahanan merah Samuel saat kembali diborgol oleh pengawal tahanan kejaksaan dari kesatuan TNI AD seusai dengarkan putusan hakim

Surabaya, JejaringPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya S.Pujiono selaku hakim ketua, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengusiran dan perusakan rumah milik nenek Elina Widjajanti. Samuel divonis selama 3 tahun dan 10 bulan penjara. Hukuman tersebut berkurang 2 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya menuntut selama 4 Tahun.

Hakim Pujiono pada pertimbangannya menilai seluruh unsur pidana sebagaimana dalam pasal 262 ayat (1) dan 525 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah terpenuhi.

Sehingga, tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghilangkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Samuel.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” kata Hakim S. Pujiono saat membacakan putusan di ruang sidang Kartika, Rabu (1/7/26).

Hal yang memberatkan dalam putusan hakim yaitu perbuatan Samuel menyebabkan Elina Widjajanti tidak mempunyai tempat tinggal. Selain itu, akibat diusir dengan cara paksa, nenek 80 tahun itu mengalami luka di bibir.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Samuel berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ucap mantan Humas PN Sidoarjo itu.

Menanggapi putusan itu, Yafet, pengacara terdakwa Samuel menyatakan pikir-pikir. Pun demikian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Adnyana menyatakan tanggapan senada. “Pikir-pikir juga yang mulia,” ujar JPU yang menjabat Kasi Pidum Kejari Surabaya itu.

Hukuman yang diterima Samuel itu, tak jauh dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana, selaku Kasi Pidana Umum Kejari Surabaya yang langsung turun menangani perkara, sejak awal pembacaan surat dakwaan hingga putusan dibacakan, Selain Kasi Pidum tim JPU lainnya dari Kejati Jatim Erna dan Suwarti juga turut menyidangkan perkara Samuel.

Selain terdakwa Samuel yang disebut-sebut sebagai pengusaha LPG, di hari dan ruang sidang kartika yang sama, Terdakwa lainnya Yasin maupun Kowor pihak yang diperintahkan Samuel dalam melakukan pengusiran, divonis oleh majelis hakim yang sama yaitu hukuman penjara selama 1 Tahun 3 Bulan dari tuntutan 1,5 Tahun.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button