Saksi Sumaji Akui Pegang Sertipikat Rumah, dalam Kasus Nenek Elina

Foto: Sidang terdakwa Samuel saat digelar agenda saksi
Surabaya, JejaringPos.com – Dua saksi meringankan (Ad Charge) dihadirkan dalam sidang perkara terdakwa Samuel Ardi Kristianto, saksi dalam memberikan keterangannya bertujuan meringankan posisi terdakwa, Kasus dugaan penghancuran rumah di Jalan Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diungkap atas sejumlah fakta yang menjadi sengketa.
Hakim ketua majelis S.Pujiono saat mempimpin persidangan, turut menggali pertanyaan terhadap saksi Samuji dan Tirio selaku anak dari alm Leo pemilik rumah sebelumnya, yang ditempati keluarga nenek Elina hingga muncul permasalahan.
Samuji mengaku mengenal almarhumah Elisa Herawati sejak lama karena kerap membantu pekerjaan renovasi di rumah tersebut. Menurutnya, Elisa pernah menggadaikan sejumlah sertifikat hungga total 8 aset miliknya ke koperasi BPR untuk mendapatkan pinjaman dana renovasi sebanyak Rp200 Juta.
“Sertifikat rumah itu tidak hilang, melainkan dijadikan jaminan pinjaman dan sampai sekarang belum ditebus,” ujar Samuji di persidangan.Rabu (24/6/2026) diruang kartika Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia juga menerangkan bahwa rumah di Kuwukan pernah difungsikan sebagai rumah kos saat masih dikelola Elisa. Selain itu, dirinya dipercaya menyimpan sejumlah informasi terkait aset-aset milik almarhumah.
Sementara itu, Tirio, putra almarhum Leo yang disebut sebagai pemilik terdahulu rumah tersebut, menjelaskan bahwa bangunan itu awalnya merupakan milik keluarganya sebelum kemudian beralih kepada Elisa.
Menurut Tirio, Nenek Elina yang belakangan menempati rumah tersebut berada di lokasi atas sepengetahuan dan izin Elisa. Ia juga mengaku mengetahui bahwa kepemilikan rumah tersebut telah berubah setelah Elisa meninggal dunia.
“Setahu saya rumah itu sudah beralih atas nama Samuel dari Bu Elisa,” ucap Tirio di hadapan majelis hakim.
Atas hadirnya saksi yang didatang pihak terdakwa, dengan didampingi tim penasehat hukumnya Robert Mantini dan Yafet Kurniawan, menjadi tanda tanya usai viralnya kasus, Hal itu membuat majelis hakim turut mengaku keheranan sehingga sengketa rumah tersebut diuji dipersidangan.Red



