
Foto: (Kiri), Pengacara terdakwa Johny penasehat hukum yang kedua, usai kuasa pengacara Victor A Sinaga jelang pembelaan dicabut terdakwa Sugianto (Dua Kanan) saat menggunakan rompi tahanan.
Surabaya, JejaringPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis hukuman bersalah, terhadap Direktur CV Sukses Gemilang Engineering, selaku perusahaan yang bergerak dibidang General Trading di Surabaya, Terdakwa Sugianto dinyatakan terbukti menipu mantan rekan bisnisnya Susastro Soephomo, Direktur PT.Simentari Abdhi Bina (SAB) terkait uang investasi sejumlah Rp440 Juta.
Modal tersebut semula dijanjikan untuk pekerjaan pengadaan alat berat Road Roller, sebuah proyek di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Namun dana yang ditransfer dari Susastro (Korban) ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Menyatakan terdakwa Sugianto terbukti secara sah dan bersalah, melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum dalam pasal 492 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023,” baca hakim Slamet Pujiono selaku ketua majelis, pada Kamis (13/8/2026) diruang kartika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugianto dengan pidana penjara selama dua tahun dan 7 bulan penjara,” vonis hakim yang mengurangi hukuman 1 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Siska Christina dan Vini Angeline, sebelumnya pada Senin (27/7/2026) lalu, menuntut Sugianto selama 2 tahun 8 bulan.
Atas hukuman tersebut, terdakwa saat ditanya hakim ketua apakah akan melakukan upaya hukum banding, atau menerima, atau pikir-pikir, Sugianto pun langsung menyatakan menerima putusan hakim.
“Menerima,” ujarnya singkat tanpa diskusi dengan pengacaranya.
Sebagaimana dalam dakwaan kasus Sugianto berawal pada pertengahan tahun 2024, Ia beserta istrinya saksi Diyan, saat itu mendatangi korban di kantor milik Susastro PT.Simentari Abdhi Bina di komplek pertokoan Rungkut Megah Indah blok H-25 Jl.Ngagel Jaya Selatan, untuk menawarkan kerjasama investasi pekerjaan pengadaan alat berat.
Adanya pembagian keuntungan proyek tersebut dalam jangka waktu dikembalikan selama 3 bulan membuat korban percaya atas janji dari Terdakwa.
Pada tanggal 24 Juni 2024 korban meminta saksi Shelly selaku admin keuangan PT SAB untuk melakukan transfer ke rekening Terdakwa dari rekening Bank OCBC NISP No. Rekening 050800022449 an. PT.Simentari Abdhi Bina ke rekening BCA dengan No. Rekening 8220749089 an.Sugianto senilai Rp.440 Juta.
Berjalanya waktu ternyata terdakwa tidak menepati janjinya dan itu hanyalah akal-akalan terdakwa, agar korban menyerahkan uang yang digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi, sehingga kata-kata yang disampaikan Terdakwa hanyalah kebohongan belaka.Red



