Potensi Rugikan Negara Hingga Rp262 Miliar, Auditor BPKP Bongkar Modus PT TMB

Foto : Pemohon saat menunjukan bukti-bukti dipersidangan
Surabaya, JejaringPos.com – Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Yuyin selaku Auditor mengungkap adanya modus manipulasi dokumen kontrak berupa penandatanganan mundur (backdate), demi mengakomodasi ketidakmampuan finansial dan operasional pihak swasta, PT TMB. Dalam engketa proyek Kerja Sama Operasi (KSO) antara BUMD PT PJU dengan PT TMB akhirnya dibongkar secara gamblang di persidangan.
Adanya modus dugaan manipulasi tak tanggung-tanggung, siasat busuk ini berdampak fatal pada keuangan daerah, dengan temuan potensi kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp262 miliar.
Berdasarkan laporan hasil audit investigatif BPKP yang dibeberkan ahli di persidangan, kerja sama hilir gas ini awalnya berjalan menggunakan KSO Versi 1. Namun, di tengah jalan, PT TMB terbukti tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati.
Bukannya dikenakan sanksi atau pemutusan kontrak, perjanjian justru dimanipulasi. Ahli mengungkapkan bahwa muncul empat versi perjanjian KSO yang berbeda untuk satu objek proyek yang sama.
“KSO Versi 2 dan Versi 3 itu dibuat mundur ke belakang (backdate). Terbukti mengandung fraud karena kedua perjanjian tersebut dibuat untuk memenuhi ketidakmampuan PT TMB dalam memenuhi kewajibannya sesuai KSO Versi 1,” ujar Yuyin, Auditor BPKP Jatim dalam persidangan, Selasa (7/7/26) dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Antyo Hari Susetyo.
Fakta ini diperkuat oleh pengakuan mantan pejabat internal PT PJU berinisial A saat diperiksa tim BPKP. Ia mengakui bahwa perubahan pasal-pasal di dalam KSO dilakukan secara sengaja demi mengakomodir kepentingan PT TMB yang kelabakan memenuhi kewajiban.
Selain itu, Auditor BPKP juga menemukan kejanggalan serius pada fisik dokumen KSO Versi 2 dan Versi 3. Hal itu terkait dokumen hanya diparaf oleh General Manager (GM) Administrasi dan HRD, bukan oleh jajaran Direksi yang memiliki kewenangan sah.
“Cacat administrasi karena berbeda dengan Versi 1 dan 4 yang ditandatangani resmi oleh Direktur Administrasi & Umum serta Direktur Keuangan sesuai asas kelaziman korporasi,” tegas Yuyin.
Dampak dari ketidakmampuan PT TMB membuat PT PJU selaku BUMD harus pontang-panting mendanai dan melaksanakan proyek KSO tersebut sendirian. PT PJU tercatat membiayai sendiri pembangunan infrastruktur pipa gas dari Onshore Receiving Facility (ORF) Maspion ke Pembangkit Jawa Bali (PJB), pembangunan LPG Plant, hingga menalangi biaya operasional beserta bunganya yang mencapai miliaran rupiah.
Mirisnya, meski PT PJU yang mengeluarkan modal dan menanggung risiko operasional, skema pembagian hasil justru menguap akibat carut-marutnya perjanjian KSO tiruan tersebut.
Penyimpangan terstruktur dalam pembentukan dan pelaksanaan KSO ini bermuara pada kerugian negara yang sangat besar. BPKP merinci total potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp262.737.043.479 (Rp262,7 miliar).
“Kerugian itu terdiri dari keuntungan Trading Gas sebesae Rp245.982.236.070 yang belum dibagi atau disisihkan. Serta bagi hasil LPG Plant: Rp16.754.807.409,” kata Yuyin.
Selain kerugian berupa uang tunai, ahli juga memperingatkan adanya risiko kehilangan aset daerah. Terdapat potensi kerugian atas penyerahan aset berupa pipa gas dan LPG Plant setelah masa Build-Operate-Transfer (BOT) selesai kepada KSO PJU-TMB yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebelumnya, sengketa KSO antara PT PJU dan PT TMB kini memasuki tahap pembatalan putusan arbitrase. PT PJU mengajukan permohonan pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 77/ARB/BANI-SBY/IX/2025 ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Nomor 1470/Pid.Sus-Arb/2026/PN.Sby.
Dalam permohonannya, PJU meminta majelis hakim menyatakan putusan arbitrase tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, membatalkan seluruh akibat hukumnya, serta memerintahkan pencoretannya dari register putusan arbitrase.
Tidak hanya itu saja, PJU juga memohon agar seluruh Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Tri Mitra Bayani dinyatakan batal demi hukum, sehingga perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban hukum apa pun berdasarkan perjanjian tersebut dalam putusan majelis hakim.Red



