HukumPemerintahPolitik

Ketua DPRD Magetan dan 2 Anggota Ditetapkan Tersangka, dalam Kasus Korupsi Pokir

Foto: Tampak Ketua DPRD Kabupaten Magetan mengenakan rompi tahanan korupsi, sambil tangan diborgol menangis saat digiring petugas kedalam kendaraan tahanan

Magetan, JejaringPos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan SN (Suratno) sebagai tersangka, termasuk 2 anggota DPRD lainnya JML (Jamaludin) dan JM (Juli Martana), serta 3 tenaga pendamping yakni TH, AN dan ST.

Total 6 tersangka tersebut yang ditetapkan Kejari Magetan, Terkait perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui Program Pokir (Pokok Pikiran) DPRD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2024.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Magetan sebelum menetapkan tersangka, telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 35 saksi dan pengumpulan alat bukti data atau dokumen sebanyak 788 bundle maupun 12 barang bukti elektronik.

Dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2024, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan Dana Hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan total rekomendasi sebesar Rp335.808.084.400,- (Tiga ratus tiga puluh lima miliyar delapan ratus delapan juta delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah) dan realisasi mencapai Rp 242.984.388.867,- (dua ratus empat puluh dua miliyar sembilan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah) yang disalurkan melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk aspirasi 45 Anggota DPRD.

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan.

“Bahwa fakta materiil menunjukkan kelompok masyarakat penerima hibah hanyalah formalitas administratif. Proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun secara mandiri oleh Penerima Hibah, melainkan telah dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak ketiga yang memiliki afiliasi politik dengan oknum dewan,” ujar kepala kejaksaan negeri magetan Sabrul Iman, Kamis (23/4/2026) melalui keterangan tertulis yang diterima media ini.

“Dalam praktiknya, aspirasi rakyat hanya menjadi sekadar dokumen yang disiapkan untuk meloloskan pencairan anggaran. Penyimpangan tersebut berlanjut pada tahap pencairan dana. Ditemukan praktik pemotongan langsung terhadap dana hibah dengan berbagai dalih, mulai dari biaya administrasi hingga kepentingan pribadi oknum dewan,” sambungnya.

Untuk diketahui, Tersangka SN sebelumnya menjabat anggota DPRD Magetan periode 2019 – 2024 kemudian menjadi ketua DPRD Kabupaten Magetan pada periode 2024 -2029.

Sementara, tersangka JML selaku Anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2019-2024 dan Anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2024-2029.

Tersangka JMT selaku Anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2019-2024 dan Anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2024-2029.

Ditetapkannya tersangka terhadap SN berdasarkan Surat Penetapan Nomor:
1. TAP-797/M.5.32/Fd.2/04/2026 Tanggal 23 April 2026 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-122/M.5.32/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026.

Dan terhadap tersangka JML, berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-798/M.5.32/Fd.2/04/2026 Tanggal 23 April 2026 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-185/M.5.32/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.

Terhadap tersangka JMT, Berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-800/M.5.32/Fd.2/04/2026 Tanggal 23 April 2026 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-187/M.5.32/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button