Uang Konsinyasi Taman Pelangi Dipersoalkan Usai PN Keluarkan Penetapan, Tergugat: Harusnya Pemkot Patuh Penetapan Hakim

Foto: Saksi Gandi (Kanan/Baju Putih) menjawab setiap pertanyaan termasuk dari pengacara Yudha (Batik Coklat)
Surabaya, JejaringPos.com – Watini Dkk selaku ahli waris dari Moet Bok Manijah alias Moet Manijah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Terhadap Sumiyati salah satu penghuni pada objek penggusuran lahan Taman Pelangi Surabaya, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam sidang perkara yang tengah berjalan dengan total 15 Orang penggugat menghadirkan dua orang saksi Agusna Gandi,SH,M.Kn dan Subakti.
Kedua saksi tersebut, saat dihadapan majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha, didampingi hakim Gede Putra Astawa dan hakim Sarlota Suek selaku anggota, memberikan keterangannya terkait kronologi perjanjian turunan antara Watini selaku pihak penggugat dan Sumiyati selaku tergugat.
Saksi awal Gandi yang mengaku sebagai konsultan hukum, menjelaskan jika kedua pihak awalnya sempat sepakat dalam masalah kepemilikan lahan, yang menjadi objek penggusuran oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk dijadikan Fasilitas Umum Taman Pelangi.
Perjanjian turunan yang dibuat pada tahun 2024 (Surat Kesepakatan) dari perjanjian pokok tahun 1957 itu supaya uang ganti kerugian dalam bentuk Konsinyasi dapat diserahkan Pemkot, namun ditengah perjalanan terjadi masalah hingga berujung gugatan meski sebelumnya PN Surabaya telah mengeluarkan penetapan bahwa Sumiyati yang ditetapkan berhak menerima ganti kerugian sebesar Rp 2,965 Miliar.
“Bangunan milik Sumiyati dan lahan Milik Moet Manijah, Surat perjanjian bukan status Akte tapi Surat perjanjian secara lisan dibawah tangan dan di legalitaskan di Notaris, Pemkot ketika mau bayar ganti rugi penggusuran, salah satu pihak mengingkari perjanjian,” ujar saksi Gandi bergelar S1 hukum dan magister kenotariatan, pada Kamis (9/7/2026) saat bersaksi diruang sidang sari 2 menjelaskan kepada penggugat melalui kuasanya pengacara Nur Habib.
Saksi Gandi ketika giliran ditanya kuasa hukum tergugat, oleh pengacara Yudha Asmara,SH,.MH, soal surat keterangan ahli waris diakui belum dibuat, “Apakah saudara tanya ketika perjanjian dibawah tangan, mana surat keterangan ahli waris jika Watini adalah ahli waris Moet Manijah,” tutur tergugat mencoba menggali informasi.
“Surat keterangan ahli waris belum dibuat,” aku Gandi.
Pengacara Yudha juga membeberkan jika Watini bukan ahli waris langsung melainkan pengganti, Didepan majelis hakim Tergugat juga kembali mempersoalkan.
“Surat perjanjian penumpangan dibuat tahun 1957 tapi Moet Manijah meninggal tahun 1955,” tandas pengacara tergugat mengungkapkan peristiwa kasus yang sebenarnya, oleh saksi dijawab tidak tahu jika Moet Bok Manijah ternyata sudah meninggal dunia sebelum dibuatnya perjanjian awal namun terdapat cap jempol almarhum.
Saksi Gandi mengaku tidak tahu saat Hakim ketua Cakra menunjukan bukti surat perjanjian turunan yang dicatatkan pada Notaris.
“Saksi jadi masalah pokoknya apa? Yang disengketakan apa, apakah ada pembagian pembayaran ganti rugi jadi uang belum diserahkan,” tanya majelis.
“Tidak tahu,” pungkasmya
Berikutnya saksi kedua Subakti saat dihadirkan terpisah tampak mengaku banyak tidak tahu, Dia hanya mengatakan jika hubungannya dengan Gandi sebatas teman pekerjaan jual beli alias makelar.
Sementara Nur Habib seusai sidang berlangsung ketika dimintai komentarnya, Dia keukeh mengklaim bahwa tergugat Sumiyati hanya sebagai penumpang.
“Dimaksud dalam hal ini adalah dalam perjanjian kesepakatan penumpangan dia (Sumiyati) hanya menempati objek,” terang pengacara Habib.
Masih dilingkungan PN Surabaya, Kuasa hukum tergugat Yudha membeberkan soal perjanjian pokok yang dibuat pada tahun 1957 dengan adanya cap jempol Moet Manijah padahal telah meninggal 2 tahun sebelumya yakni pada Tahun 1955.
“Martini sebagai pewarisnya Sumiyati, terus Moet Manijah pewarisnya dari para penggugat, nah surat perjanjian penumpangan ini cap jempol dibuat tanggal 1 Januari 1957, kenyataannya terdapat Fatwa Waris tahun 1987 bahwa anak-anaknya Moet Manijah tadi mengajukan Fatwa di Pengadilan Agama Surabaya tahun 87, itu menyatakan anak-anaknya tadi bahwa telah meninggal dunia pada tahun 1955 dan itu diakomodir dalam fatwa waris,” ungkap Yudha.
“Tentunya Fatwa Waris berupa penetapan pengadilan lebih kuat dari pada cuma omongan (Dibawah Tangan),” tambahnya meyakinkan kronologinya kepada wartawan.
Lanjut pengacara Asmara menyampaikan, bahwa kliennya Sumiyati ternyata telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai pihak satu-satunya pemohon yang berhak menerima uang ganti kerugian konsinyasi dari Pemkot Surabaya senilai Rp2,965 Miliar.
“Penetapan ketua pn surabaya tanggal 1 Juli 2025 nomor 11/Pdt.P-Kons/2025/PN Sby tentang perintah untuk melakukan penawaran penitipan konsinyasi,” terangnya sambil menunjukan surat penetapan serta mengatakan jika setelah ada penetapan harusnya pemkot mematuhi dan membayarkan uang konsinyasi.
“Bahwa selain dari pada itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2023 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum gugatan hanya diberikan tenggang waktu 14 hari sejak penitipan ganti kerugian dan jika lebih dari 14 hari telah hapus/kedaluwarsa hak menggugat dari penggugat, Penetapan konsinyasi tgl 15 Agustus 2025 sedangkan gugatan para penggugat didaftarkan pada 11 Desember 2025 sehingga telah lebih dari 14 hari,”tegas pengacara.
Sebagaimana surat penetapan yang dikabulkan Ketua PN Surabaya melalui hakim Ega Shaktiana berbunyi sebagai berikut, “Menetapkan: Mengabulkan permohonan pemohon Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sejumlah Rp2,965.121.000.00 sebagai pembayaran ganti kerugian kepada Sumiyati,” kutip isi penetapan.
Alasan pengadilan dalam mengeluarkan penetapan tersebut berdasarkan pertimbangan peraturan Mahkamah Agung yang bunyinya tertuang jelas dalam surat penetapan.
“Menimbang Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas permohonan pemohon cukup beralasan, Karena itu dapat dikabulkan memperhatikan pasal 29 ayat 2 peraturan Mahakmah Agung RI No 3 Tahun 2016 jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021,” Red



