Bisnis

Gagal Cek In Hotel, Pria Dipidanakan Wanita Cantik

Foto: Kanan, Terdakwa Akbar saat tersenyum melihat saksi

Surabaya, JejaringPos.com – Niat ingin cek in ke hotel Holiday jalan Kedungdoro Surabaya, seorang pria bernama Akbar Maulana Safi’i bernasib sial terpaksa harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Ironis, Akbar saat ini menyandang status terdakwa usai dilaporkan mantan kekasihnya Etik Dwi Serawati ke Polsek Sawahan, sehingga batal rencana cek in bersama-sama.

Persoalannya sepele, padahal kedua pasangan kekasih itu meski telah berada diloby hotel, takdir berkata lain akhirnya terjadi cek-cok meski hingga kini belum diketahui penyebabnya.

Menurut informasi saat jalannya persidangan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Etik, Ternyata terdakwa menggigit tangan pelapor.

Selanjutnya, Akbar Maulana pun didakwa pasal penganiayaan, Perkaranya ditangani jaksa penuntut umum Zulkifli Nento dari Kejari Surabaya.

“Saat di lobi, terdakwa sempat melototi saya dan mengambil tas, Saya lalu meminta bantuan petugas keamanan untuk mengambil kembali tas tersebut,” kata wanita cantik bak model ala italy mengungkap peristiwanya, saat sidang. Rabu (22/4/2026) diruang sari 3 srbagaimana kronologi pertengkaran sudah dimulai dari apartemen.

Lagi Etik, Pengakuannya atas kejadian itu niat mengambil tas tentengnya, Etik justru menjadi korban kekerasan.

“Saat hendak mengambil tas, terdakwa malah menggigit tangan saya,” bebernya dihadapan majelis hakim yang diketuai Rida Nur Karima.

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan bantahan.

Terdakwa pun membenarkan apa yang disampaikan kesaksian Dwi Serawati.

Kronologi surat dakwaan, jaksa menguraikan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di lobi Hotel Holiday Inn Express, Jalan Kedungdoro No. 54-56 Surabaya. Awalnya, terdakwa dan korban datang ke hotel untuk check-in, namun terjadi pertengkaran yang sempat dilerai petugas keamanan.

Terdakwa kemudian diduga menarik paksa tas milik korban yang berisi sejumlah barang berharga, termasuk ponsel, dompet berisi uang tunai Rp1 juta, dan jam tangan. Saat korban berusaha mempertahankan tasnya, terdakwa menggigit lengan kiri korban hingga mengalami luka memar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada lengan kiri. Hal itu diperkuat dengan Visum et Repertum dari RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Surabaya yang menyatakan adanya luka akibat kekerasan tumpul, meski tidak menghambat aktivitas korban.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan jaksa diancam pidana berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button