Hukum

Dony Terdakwa TPPU Narkotika Dituntut 5 Tahun, Lebih Ringan Dibanding 2 Terdakwa TPPU Lainnya

Surabaya, JejaringPos.com – Terdakwa Dony Adi Saputra Bin Mahrudi, dituntut bersalah dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati menjatuhkan tuntutannya dengan pidana penjara selama 5 Tahun, Surat tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Jumat (5/6/2026).

“Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Dony Adi Saputra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan,” baca jaksa perempuan asal madiun.

Selain hukuman tersebut, Atas barang bukti 4 (empat) sertipikat juga Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak itu, memohon kepada majelis Antyo Hari Susetyo selaku hakim ketua, Supaya tetap digunakan dalam perkara lain.

Sedangkan Muzammil alias Embun yang disebut terlibat dalam perkara ini, telah masuk daftar pencarian orang (DPO), dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur pada 3 Oktober 2025 lalu.

Usai tuntutan dibacakan, Hakim Antyo mempersilahkan pihak terdakwa, untuk menyampaikan haknya dalam pembelaan (Pledoi) dalam sidang selanjutnya.

Jaksa dalam tuntutannya membuktikan jika terdakwa bersalah sesuai Pasal 607 KUHP yang mengatur tentang TPPU, dimana ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Tuntutan Berbeda Pada Kasus TPPU Sama

Dalam perkara TPPU selain Dony, juga terdapat 2 orang terdakwa lainnya yang masih berjalan di pengadilan dan telah dijatuhi tuntutan.

Salah satunya seorang residivis terdakwa perempuan bernama Indah Catur, ia dijerat perkara TPPU kaitan dengan pokok perkara modus investasi, dituntut 15 tahun dari ancaman hukuman 15 tahun, sesuai pasal Pasal 607 ayat (1) huruf a jo Pasal 612 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023

Sedangkan seorang terdakwa lainnya bernama Jaka Purnama dalam perkara TPPU Judi Online, belum lama ini telah dituntut selama 11 tahun pidana penjara, juga ancaman hukuman 15 tahun, sesuai pasal Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button