
Foto: Jadwal sidang yang telah ditentukan
Surabaya, JejaringPos.com – Jelang libur panjang sidang perkara terdakwa Mochamad Wildan bos perusahaan kapal dikebut meski tanpa ditahan dirumah tahanan, Mendadak dalam sehari pada Selasa (26/5/2026) diruang garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Majelis hakim langsung menyidangkan 3 Agenda sekaligus hingga putusan dibacakan.
Meski diluar dugaan dari jadwal persidangan yang tercantum dalam data perkara hanya agenda Replik dari Jaksa, hal itu dibuktikan melalui SIPP website resmi PN Surabaya, bernomor 385/Pid.B/2026/PN Sby, Namun dalam sehari Usai Tanggapan Jaksa atas Pembelaan terdakwa (Replik), Usai Replik Jawaban penasehat hukum atas tanggapan Jaksa (Duplik/Secara Lisan), Kemudian sidang agenda ketiga di skors hingga sekitar pukul 13.00 Wib dilanjut pembacaan putusan hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Wildan, hukuman selama 5 Bulan dengan perintah hukuman itu tidak perlu dijalani selama masa percobaan 10 bulan dari tuntutan 1 tahun, Putusan tersebut menuai komentar tajam dari pengacara Lepri Agustian selaku kuasa hukum korban (PT.Eka Nusa Bahari).
“Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap tetdakwa Wildan terlalu ringan, dengan putusan 5 bulan atau percobaan, sedangkan dalam dakwaan jaksa terdakwa terbukti bersalah dan pada awalnya eksepsi terdakwa ditolak majelis hakim, dan terbukti melakukan penggelapan uang dua puluh satu koma lima miliar, uang PT ENB yang disalahgunakan Wildan uang tersebut tidak pernah masuk pada kas PT ENB,” ungkap pengacara, Selasa (26/5/2026) yang dikirim lewat whatsappnya.
Lepri menambahkan soal hasil penyidikan di Polda Jatim, Uang Rp21,5 Miliar disebut masuk kantong terdakwa, dan dianggap tidak dibuktikan jaksa dipersidangan.
“Hasil penyidikan di polda uang sebesar 21,5 milyard tsbt masuk ke kantong Terdakwa dan bukti2 cukup. Itu tidak dibuktikan oleh jaksa di persidangan. Jaksa hanya membuktikan soal Akte jual beli kapal. Kepolisian daerah jawa timur kecewa dgn putusan hakim 5 bulan percobaan,” tegasnya.
Dalam surat putusan sebanyak 100 halaman, Majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faisal telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah, meminta agar memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik.
Sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum Estik Dilla dan Sabetania menuntut Wildan selama 1 tahun, kemudian Hakim memvonis selama 5 bulan sesuai dakwaan pertama pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; dari ancaman hukuman paling lama 7 tahun.Red



