HukumPemerintah

Wawan Cebol Didakwa TPPU, Usai Kelola Puluhan Rekening Serta Aliran Dana Senilai Rp41,6 Miliar

Foto: Kanan baju putih terdakwa Wawan saat mendengarkan keterangan saksi

Surabaya, JejaringPos.com – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengadili Wawan Purdianto alias Cebol bin Sami’an sebagai terdakwa, digelar dengan menghadirkan saksi fakta, yakni, Yuniar, Hariyanto, Riski dan Suhali selaku pemilik tanah yang sebelumnya dibeli Dewi Warianti Lilik Rosita merupakan istri dari Wawan.

Kasus Wawan tersebut terungkap, setelah diduga mengelola puluhan rekening bank atas nama orang lain untuk menampung dan memindahkan dana yang nilainya mencapai Rp41,69 miliar.

Yuniar salah satu saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf dari Kejaksaan Tinggi, menjelaskan bahwa, ia diajak oleh Riski untuk membuat rekening BCA, setelah jadi ATM dan rekening diberikan kepada Hariyanto dan diberikan unang satu juta.

“Setelah beberapa hari saya ketemu sama Bu Dewi dan berangkat ke BCA Tidar untuk mengambil Token dan diberikan uang Rp.500 ribu.” ujarnya diruang sidang garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (9/6/2026).

Sementara Hariyanto menambah, bahwa kenal sama Dewi sekitar tahun 2009 lalu, saat sama-sama ngekos di Sidoarjo, kemudian ia (Dewi) meminta untuk membuat rekening. Awalnya minta dua orang kemudian tambah lagi.

“Ada 4 orang yang buat rekening itu sama saya. Saya kasih Rp. 1,5 juta. Rp.500 ribu buat isi tabungan dan sisanya buat rekening,”

“Selain diberikan uang Dewi juga menyiapkan handphone untuk digunakan E-banking,” Katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Sementara Suhaili menerangkan, terkait pembelian tanah oleh Dewi senilai Rp.215 juta.

Dalam dakwaan disebutkan, sekitar tahun 2022 Wawan berkenalan dengan seseorang bernama Andi Reza alias Pak Oen yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dalam pertemuan itu, Pak Oen disebut meminta Wawan menyiapkan rekening bank atas nama pihak lain untuk menampung dana yang diklaim berasal dari bisnis kayu serta untuk keperluan transfer kepada pihak-pihak tertentu.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Wawan diduga meminta bantuan saksi Dewi Warianti Lilik Rosita membuat sejumlah rekening bank menggunakan identitas orang lain. Buku tabungan, kartu ATM, hingga fasilitas perbankan dari rekening-rekening tersebut kemudian dikuasai dan dikelola oleh terdakwa.

Penyidik menemukan sedikitnya 17 rekening bank dari berbagai bank yang diduga berada dalam penguasaan terdakwa. Selain itu, Wawan juga menguasai sejumlah kartu ATM BCA dan BRI, kartu debit, token perbankan, serta berbagai perangkat komunikasi yang digunakan untuk mengelola transaksi.

Menurut dakwaan, rekening-rekening tersebut digunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan mengelola aliran dana berdasarkan arahan Pak Oen melalui komunikasi telepon maupun media komunikasi lainnya.

Jaksa mengungkapkan bahwa dana yang masuk ke rekening-rekening yang dikuasai terdakwa berasal dari sejumlah rekening atas nama berbagai pihak, dengan total transaksi mencapai Rp41.696.468.538.

Tidak hanya itu, Wawan juga diduga melakukan transaksi dengan rekening yang dikuasai Wulan Marita Anggara Wati, yang saat ini juga berstatus terdakwa dalam perkara narkotika yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Beberapa transaksi yang tercatat antara lain transfer dana puluhan juta rupiah dari rekening-rekening yang dikuasai Wawan ke rekening atas nama Isti’anah yang dikelola Wulan.

Selain mengalirkan dana melalui berbagai rekening, terdakwa juga diduga menggunakan hasil kejahatan untuk membeli sejumlah aset.

Dalam dakwaan disebutkan, Wawan membeli sebidang tanah di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang senilai Rp215 juta. Ia juga membeli mobil Toyota Rush warna putih dengan sistem kredit menggunakan uang muka sekitar Rp75,3 juta, sementara pembayaran angsuran dilakukan melalui virtual account atas nama pihak lain.

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga membeli enam batang perak seberat masing-masing 10 ons dengan total nilai sekitar Rp44 juta melalui rekening atas nama orang lain.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita berbagai barang bukti, antara lain buku tabungan, kartu ATM, token perbankan, sejumlah telepon seluler, kartu SIM, paspor, uang tunai mata uang Malaysia, sertifikat tanah, satu unit mobil Toyota Rush, enam batang perak, serta dokumen mutasi rekening dari sejumlah bank.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button