Mantan Pegawai Spa Ungkap Pernah Check-In dengan Korban, Pegawai Hotel Shangri-La: Check-In Lima Kali

Foto: Saksi korban Tonny Soegiono dihadirkan jaksa dalam perkara mantan terapis spa superior
Surabaya, JejaringPos.com – Sidang perkara pencurian uang miliaran rupiah milik salah satu pelanggan Spa Superior Surabaya, atas terdakwa Nur Hasannah kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam sidang dihadapan majelis hakim yang dketuai Purnomo Hadiyarto, Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi Korban (Pelapor) Tonny Soegiono.
Saksi Tonny yang tampak berusia 60 Tahun lebih tersebut, menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan hakim, dan jaksa maupun penasehat hukum terdakwa, pengacara Zulfan Badru Naja.
“Didalam casing hp itu saya taruh tiga kartu satunya kartu kredit dan yang dua atm bca dan permata, saya jarang gunakan yang bca, saya kaget koq saldo tinggal sedikit,” ujar pelapor memberikan kesaksiannya saat diruang sidang sari 2, Rabu (10/6/2026).
Tonny juga mengakui pernah ke Bali bersama Nur Hasannah, dan kedua teman perempuannya, yakni salah satunya bernama Putriana Kusuma Wardani saat ini tengah berstatus DPO yang turut menguras uang korban.
“Ya saya pernah ke Bali bersama terdakwa dan temannya, terkait besi bekas bongkaran bangunan,” jawab saksi sebagai pelanggan tetap spa superior jalan hr muhammad surabaya yang mengaku datang 3 kali seminggu.
Menariknya, Saksi Tonny ketika diajukan pertanyaan oleh pengacara terdakwa, soal adanya hubungan asmara dengan Nur Hasannah hingga disinggung jika telah disumpah, saksi langsung membantah tudingan tersebut dan mengatakan jika hanya sebatas pelanggan spa.
“Saksi, saudara saksi kan sudah di sumpah ya, apakah saudara saksi dengan terdakwa ada hubungan asmara,” tandas Zulfan penasehat hukum terdakwa yang kemudian dibantah.
Selanjutnya saat hakim anggota Safruddin, mempertanyakan soal hand phone didalamnya terdapat kartu ATM, dan transaksi diduga dikuras terdakwa dan Putriana hingga Rp1,285 miliar, yang dilakukan terdakwa mencapai puluhan kali dalam 2 bulan di Agustus dam September 2024, namun oleh saksi mengaku hanya ditaruh begitu saja, setiap hendak ke Toilet dan mengelak dititipkan ke terdakwa, jawaban itu membuat hakim tampak geram, karena saksi tak mengakui meski sebelumnya menjawab pertanyaan jaksa.
Tonny kembali membantah atas keterangan Nur Hasannah wanita berusia kurang lebih 25 tahun, saat diminta hakim untuk menanggapi kesaksian pelapor, terdakwa sontak mengungkapkan jika pernah Check-in dengan saksi di Hotel Shangri-La Surabaya.
Sementara, Usai keterangan saksi pelapor didengarkan, saksi kedua Lia Gunawan pegawai bagian Front Office Hotel Shangri-La Surabaya, membeberkan jika saat Check-in tercatat atas nama terdakwa bahkan sebanyak 5 kali.
Tonny yang mempidanakan Nur usai tuduhan pencurian, mengaku telah menerima pengembalian uang dari terdakwa sejumlah Rp 480 Juta, Oleh pengacara terdakwa sempat ditawarkan pengembalian sisa uang berikutnya dengan cara mencicil.
Menurut data perkara, Nur dan Putriana mengambil uang Tonny melalui transfer dari mesin ATM ke Rekening terdakwa sendiri tercatat hingga 4 kali sehari dan total transaksi 33 kali transferan, dengan nominal bervariasi mulai Rp 5 juta – Rp 50 juta dengan total keseluruhan Rp 1,285 Miliar.Red


