
Surabaya, JejaringPos.com – Dagangkan Wire Rope (Kawat Baja) hingga capai ribuan meter, tanpa dilengkapi Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), Santoso Utomo Tjioe Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa dipidana, dalam jalani perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pemilik gudang tergolong besar di Margomulyo No.46, Blok A-8 Surabaya, serta cabang di Cakung Jakarta Timur tampak beruntung tanpa dilakukan penahanan dirumah tahanan (Lapas).
Pada sidang perdana yang digelar diruang Kartika, Senin (3/8/2026) Jaksa Penuntut Umum Siska Christina dari Kejari Surabaya menyampaikan surat dakwaannya dihadapan majelis hakim, yang diketuai S.Pujiono didampingi hakim anggota Edi Saputra Sembiring dan Muhammad Yusuf Karim.
“Pada hari Jumat tanggal 17 September 2025, tim Unit 2 subdit 1 Dittipdter Bareskrim Polri melakukan Pengecekan di sebuah Gudang milik PT. Bentang Persada Internusa, dari hasil penggeledahan petugas mendapati adanya kegiatan yang diduga melakukan penjualan dan pembelian Tali sling Baja (Wire rope) tanpa SNI dengan merek UNISTRAND dan merek RRT dengan berbagai macam ukuran,” ujar jaksa yang dikenal sering menangani perkara besar, yang membacakan awal penggerebekan gudang di Jl. Margomulyo No.46, Blok A-8 Kelurahan Tambak Sarioso Kecamatan Asam Rowo Kota Surabaya Jawa Timur.
Lagi jaksa berpangkat melati dua dipundak itu menjelaskan lebih lanjut, Jika perusahaan terdakwa Santoso yakni PT BPI sebelum memasarkan dengan cara berkeliling di jawa timur, Ia disebut mendapatkan Wire Rope tersebut dari PT.Surya Indah Jaya Dieselindo Perkasa (SIJDP) dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).
Dengan berbagai spek ukurannya memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) Nomor: 160 / 15.01.21 / 23 / LSPRO / XI / 2023 terhadap wire rope merek “DONGWA” dengan masa berlaku November 2023 s.d November 2027 yang dikeluarkan oleh LSPro Surabaya.
“Terdakwa melakukan penjualan kembali Tali sling baja wire rope tersebut kepada para konsumennya menggunakan merek sendiri yaitu merek UNISTRAND dan RRT namun Terdakwa tidak mendaftarkan merek dan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI),” sambungnya pada surat dakwaan.
Sementara terdakwa dalam mendapatkan tali sling baja (Wire rope) tersebut dari seorang relasinya bernama Jap Jong Tjoan selaku Direktur PT. Surya Sentra Gemilang Sentosa yang diimpor dari PT. Nantong Fasten Metals Products CO., LTD yang beralamat di Nantong City, Jiangsu, China, sebagai perusahaan importir awal yakni sebuah PT.Lumbung Sarana Jaya merupakan usaha milik seorang bernama Kevin.
“Perbuatan Terdakwa yang menjual tali kawat seling / wire rope tanpa pernah mendaftarkan mendaftarkan merk dan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), bahkan setelah dilakukan uji Tarik tidak memenuhi standar yang dipersayarakat SNI, dapat menimbulkan kerugian pada konsumen,” tegas jaksa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal alternatif, yakni pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 jo Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dan Pasal 109 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sebagaimana diketahui, Sidang perkara terdakwa Santoso Utomo yang diduga memiliki anak tiga serta istri bernama Chintia Hayati Halim itu, akan ditunda pada Senin depan (10/8/2026), dengan agenda penyampaian surat keberatan (Eksepsi) atas dakwaan dari terdakwa melalui penasehat hukumnya.Red



