Pengurus RT Ungkap Sosok dan Usaha Jefry Bos Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Nama Kosmetiknya

Foto: Insert, Terdakwa Jefry saat jalani sidang dan Tampak rumah miliknya sekaligus tempat usaha yang digerebek bareskrim mabes polri yang beralamat jalan Klampis Aji I
Surabaya, JejaringPos.com – Pengurus Rukun Tetangga (RT) 001 RW 009, tempat domisili tinggal tetap sekaligus tempat usaha terdakwa Jefry, pengusaha kosmetik Ilegal yang saat ini sedang menghadapi perkara pidana undang-undang kesehatan di Pengadilan Negeri Surabaya, Mengungkapkan usai terjadinya penggerebekan yang dilakukan jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada Oktober 2025 lalu.
Menurut pengurus RT setempat yang mewakili Ronny selaku ketua, karena sedang berada di Jakarta, membenarkan jika sebelumnya mendapat informasi adanya penggeledahan dirumah terdakwa Jefry Jl.Klampis Aji I Nomor 58, RT.001 RW.009 Desa Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, Jawa Timur.
Sosok Jefry termasuk usahanya juga disebut selalu tertutup, sehingga pihak pengurus warga lingkungan rumah yang tergolong elit tidak mengenal siapa pemilik usaha kosmetik itu.
“Terus terang saya cuma tahu rumahnya, tidak tahu orangnya yang mana saya juga tidak tahu beliaunya punya bisnis atau kerja apa,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, pada Jumat siang (31/7/2026) yang meminta supaya namanya tidak ditulis jelas namun berinisial F.
Saat ditanya tentang nama terdakwa, pengurus kampung tersebut hanya tahu dari data sensus saja, Sementara terkait lamanya berdomisili ditempat itu pihaknya mengakui Jefry cukup lama tinggal didaerah Klampis Aji.
“Cuma hanya tahu dari data sensus saja oh ya warga ini rumahnya atas nama Jefry, kayaknya sudah cukup lama, kalau dari orang-orang sich katanya tertutup, tahunya dari pihak keamanan saja,” ungkapnya yang tampak menyebut nama lengkap warganya.
Terkait usaha kosmetik tersebut, dirinya sama sekali tidak mengetahui soal adanya usaha tersebut, maupun diberitahu termasuk meminta ijin, karena baru menjabat beberapa bulan, “Tidak,” bebernya yang menambahkan apakah sudah ijin kepada pengurus sebelumnya.
Terpisah sebelumnya hasil pantauan dilapangan, Sejumlah media mencoba mengkonfirmasi Jefry dirumahnya, karena status tahanan kota meski ancaman pasal yang menjeratnya diatas 5 Tahun, dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun atau denda maksimal Rp 5 Miliar
Sebagaimana diatur dalam undang-undang syarat objektif (Dapat Ditahan), Hal itu berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih. Karena Pasal 435 UU Kesehatan memiliki ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun (di atas batas minimal 5 tahun), maka secara objektif pelaku memenuhi syarat hukum untuk ditahan.
Namun saat melihat langsung rumah terdakwa, yang tampak dari luar terlihat biasa saja hingga normal pada umumnya rumah warga, Tanpa adanya informasi usaha atau nama perusahaan serta tanda-tanda usai penggeledahan, Namun terpantau digarasi rumah megahnya tersebut terdapat 2 unit mobil mewah.
Seorang wanita muda yang mengaku bernama Mumun mengatakan kepada wartawan, jika Jefry sedang tidak berada dirumah dan menyampaikan hanya pergi keluar tidak merinci secara pasti.
“Pak Jefry tidak ada dirumah pergi keluar,” akui perempuan tersebut. Jumat (31/7/2026).
Kabar tidak adanya terdakwa dirumah, belum diketahui pasti apakah keluar hanya dalam kota Surabaya saja atau ke Luar Kota, Begitu juga status tahanan Terdakwa Jefry hingga kini belum diketahui secara pasti baik menurut data yang diperoleh, jika ia dalam status tahanan rumah atau tahanan kota.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Perkara terdakwa Jefry ini oleh Jaksa Penuntut Umum Siska didakwa dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa penjualan kosmetik atau obat-obatan dari Cina sejak 2 (dua) tahun tanpa memiliki izin edar dari Badan POM RI maupun pihak yang berwenang, sesuai dengan Surat Klarifikasi Produk yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : B-HK.05.22.01.26.07 tertanggal 29 Januari 2026.
Adapun nama-nama Kosmetik ilegal yang di Impor dari Negeri Cina, serta disita petugas yakni sebagian contoh nama seperti berikut,
1.GLUTAX 100000GX
2.DERMAHEAL HSR HYALURONIC
3.AUTO MICRONEEDLE SYSTEM
4.CURENEX INTENSE GLOW SHINE
5.BOTULAX CLOSTRIDIUM 300
6.HYALMASS AQUA EXOSOME
7.REJURAN SKIN BOOSTER
8.NEURAMIS DEEP LIDOCAINE
9.HUONS ASCORBIC ACID
10.TRAMINEX NEXUS PHARMA
11.REJURAN DNA OPTIMIZING
12.JALUPRO SUPER HYDRO
13.LIPO LAB V LINE SOLUTION
14.VIT C INJ DHNP
15.NEURAMIS VOLUME
16.IMPLANT SARDENYA
17.VOLUMA WITH LIDOCAINE
18.GOURI POLYCAPRO
19.HYALDEW PATEN MICRO BEADS
20.LIPO SHRINKER
Demikian nama-nama alat kecantikan yang disita tersebut, dan masih terdapat banyak hingga puluhan macam nama kosmetik lainnya.Red


