BisnisHukum

Dituduh Menipu Rp440 Juta Diganjar 32 Bulan, Johny Loppies: Terdakwa Sudah Transfer 300 Juta Harusnya Perdata

Foto: Kanan, Pengacara Johny ketika menyampaikan permohonan ke majelis, Baju Putih, Terdakwa Sugianto saat jalani sidang

Surabaya, JejaringPos.com – Pengacara Terdakwa Sugianto selaku penasehat hukum yang baru ditunjuk, setelah Jaksa Siska Christina menyampaikan tuntutannya selama 2 Tahun 8 Bulan penjara, Johny Loppies, dalam nota pembelaannya (Pledoi) dipersidangan, Senin (3/8/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya, mengungkapkan jika terdakwa sebelum perkaranya disidangkan telah mengembalikan uang cara mentransfer sebanyak dua kali totalnya Rp300 Juta.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin S.Pujiono selaku hakim ketua, Pengacara Johny menjelaskan bahwa pada keterangan saksi-saksi sebelumnya, termasuk saksi korban bernama Susastro Soephomo disebut mengakui telah menerima pengembalian dana Rp1,797 Miliar dari terdakwa.

“Bahwa saksi mengakui secara jujur dibawah sumpah telah menerima pengembalian dana berkali-kali dari terdakwa sejak Agustus 2023 hingga Oktober 2024 sebesar Rp1.797.000.000,” katanya saat membacakan pembelaan.

Atas keterangan saksi lainnya juga yang dibawah sumpah, seperti Andrian Achmad selaku PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Johny menambahkan bahwa kesaksiannya itu dinilai mematahkan soal tuduhan proyek fiktif.

“Bahwa saksi secara mutlak mematahkan tuduhan proyek fiktif, saksi menegaskan proyek pengadaan road roller KKP tahun 2021 dengan pemegang tender CV Sukses Gemilang Engineering (Milik Terdakwa) adalah seratus persen (100%) Nyata, Legal dan Sah, Saksi membenarkan seluruh dokumen negara berupa kontrak no 6231 BAST tanggal 1 September 2021 hingga pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp617.013.850 adalah valid dan fisik barangnya telah diterima oleh kementerian kelautan,” sambung pledoi pengacara terdakwa atas keterangan saksi dari kkp.

Sementara, Terkait keterangan terdakwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya, mengaku bahwa uang Rp440 Juta yang diterima terdakwa pada 24 Juni 2024, langsung dialokasikan untuk melunasi tanggungan utang lama perusahaan, kepada pihak supplier-supplier logistik pendukung CV Sukses Gemilang Engineering (SGE).

“Terdakwa memiliki itikad baik nyata dengan mencicil pembayaran balik sebesar Rp200,000,000 dan Rp100,000,000 pada 05 Maret 2025 langsung ke rekening Susastro Soephomo,” jelas pengacara mengutip keterangan Sugianto yang telah mengembalikan total 300 juta rupiah dari 440 juta rupiah jauh sebelum perkara didaftarkan ke pengadilan pada Kamis tanggal 21 mei 2026.

Kesimpulan dan Permohon Dalam Pembelaan

Berdasarkan uraian fakta persidangan, alat bukti surat dan analisis yuridis menurut pengacara sebagai penasehat hukum Sugianto, jika Terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum pasal 492 nomor 1 tahun 2023.

Penasehat hukum direktur CV SGE memohon kepada hakim agar melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, karena perbuatan yang dilakukan terdakwa menurut pihaknya murni tanah perdata (Wanprestasi Bisnis).

Penjelasan pengacara Johny kembali berlanjut usai sidang agenda pembelaan berakhir digelar diruang kartika, Kepada wartawan dia menegaskan jika telah ada pembayaran sehingga perkara disebut seharusnya bukan pidana.

“Mereka (Korban) bukan masalahkan yang miliaran tapi yang 440 juta, padahal 300 juta sudah dikembalikan ini harusnya perkara masuk ranah perdata bukan pidana,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Sidang akan dilanjutkan pada Senin depan (10/8/2026), dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button