Produk Tanpa SNI

  • Jual Wire Rope Tak Bersertifikat SNI, Bos PT Bentang Persada Internusa Diadili Tanpa Ditahan Dirutan

    Surabaya, JejaringPos.com – Dagangkan Wire Rope (Kawat Baja) hingga capai ribuan meter, tanpa dilengkapi Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), Santoso Utomo Tjioe Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa dipidana, dalam jalani perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pemilik gudang tergolong besar di Margomulyo No.46, Blok A-8 Surabaya, serta cabang di Cakung Jakarta Timur tampak beruntung tanpa dilakukan penahanan dirumah tahanan…

Back to top button