Bisnis

Sempat Ricuh, Lagi Group Sipoa Dinyatakan Pailit, Korban Bersyukur


Foto: Kreditor, (kiri), Debitor (kanan), para kurator dan hakim pengawas (tengah) / istimewah

Surabaya, Jejaringpos.com – PT.Sipoa Propertindo Abadi (SPA), salah satu group perusahaan Sipoa akhirnya dinyatakan secara otomatis Pailit dari hasil voting, Usai melewati berbagai perdebatan-perdebatan antara sesama kreditor atas proposal perdamaian yang tidak sempurna.

Pailitnya perusahaan SPA yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya klas 1 A khusus, Setelah dilakukan Voting suara yang dikoordinir oleh pengurus PKPU, Rendy Sutanto bersama tim (Kurator), terkait apakah diperpanjangnya PKPU atau langsung dinyatakan pailit.

Namun secara mayoritas kreditor konkuren (konsumen perorangan) yang tergabung dalam paguyuban ‘Siok Cinta Damai’ pimpinan Tjandrawati Prajitno alias Siok, sejak sebelum dilakukannya Voting, hampir seluruh korban dengan secara meneriaki meminta ditolaknya perpanjangan waktu alias menolak perdamaian.

Sebelumnya, Kurator pengurus bernama Rendy Sutanto mempertanyakan kepada kuasa Debitor (SPA), terkait agenda permohonan proposal perdamaian yang dilaksanakan hari ini, Karena tidak hadirnya Debitor, Justru diminta seharusnya Direksi perusahaan hadir untuk membacakan perdamaian.

“Ya, Sebenarnya pembacaan proposal perdamaian ini debitur wajib datang sesuai dengan undang-undang kalau memang debitur sakit ya kita serahkan kepada floor mau tetap dilanjutkan pembahasannya, Ya udah kalau gitu kita serahkan dari kuasa debitur untuk memaparkan,”kata kurator Rendy menyampaikan awal pembukaan sidang, yang disambut dengan teriakan dari para korban meminta ‘Lanjut’, Saat berlangsung diruang Cakra, Pada Rabu siang, (29/3).

Foto: Tjandrawati alias Siok (kanan) didampingi Samsul Huda yang mengaku turut selalu berjuang/istimewa

Selanjutnya, Kuasa hukum PT.SPA membacakan proposal perdamaiannya yang tanpa ditanda tangani oleh Direksi maupun cap stampel perusahaan,
Kendati SPA disebut bersedia mengembalikan uang para korban, akan tetapi ditolak secara langsung oleh hampir seluruh kreditor, Disebabkan karena keinginan perusahaan yang ingin mengembalikan cara mengangsur dalam jangka waktu 5 tahun lamanya.

“Untuk proposal pembayaran kewajiban ini, PT Sipoa Propertindo Abadi menawarkan opsi pembayaran baik kreditor konkuren maupun separatis, yang telah jatuh tempo sebagai berikut yang pertama PT Sipoa akan membayarkan kepada kreditornya dengan cara mengangsur selama 5 tahun, yang kedua, pembayaran pertama dimulai 3 tahun setelah putusan homologasi,” pesan tim kuasa hukum Sipoa meski belum selesai pembacaan, langsung dari para korban berteriak menyampaikan beberapa kata penolakan, dengan salah satunya berbahasa jawa, ‘Tolak’, ‘Kesuen’.

Lebih lanjut Rendy Sutanto, Merasa terheran dan tampak kaget dengan adanya proposal tanpa ditanda tangani Debitor (Direksi).

“Yang kedua, Saya mau nanggapi ini proposal perdamaiannya tidak ada tanda tangan debitur,” tegas kurator pengurus dengan dijawab kuasa hukum debitor yang menyampaikan alasannya jika proposal perdamaian yang asli sedang dalam perjalanan, lanjut ditertawakan para kreditor saat diruang Niaga 1 Cakra.

Usai disampaikannya proposal perdamaian, Lebih lanjut hakim Slamet Soeripto selaku hakim pengawas yang ditunjuk majelis hakim pemutus, Lalu angkat bicara dengan mempertanyakan soal jika perusahaan ada uang mengapa harus menunggu 5 tahun.

“Mana ada perusahaan yang kalau siap mau bayar punya uang ngapain nunggu 5 tahun,” tanya hakim Slamet yang belum lama sebagai pengantin baru, tampak terheran, Selanjutnya, menyatakan SPA Pailit, setelah pengurus bacakan hasil voting.

“Jadi rangkaian rapat kreditur hari ini sudah selesai dari hasil voting tersebut ditolak, otomatis dengan demikian debitur Pailit, untuk putusannya nanti pada RPM (Rapat Permusyawaratan Majelis),”tandas hakim pengawas.

Kemudian saat berakhirnya sidang yang semulanya perkara ini perkara PKPU hingga berakhir pailit, Salah satu kuasa hukum debitor bernama Firman menyampaikan tanggapan kepada media.

“Saya kira hakim sudah memutuskan yang bijak meskipun kami berharap diberikan kesempatan untuk memperbaiki proposal tapi akhirnya hakim menjatuhkan putusan pailit tagihan kreditor separatis BTN (Bank) kalau enggak salah itu 140 Miliar, kreditor konkuren sekitar 20 atau 30 an (red.miliar) jadi total keseluruhannya tadi kalau enggak salah 160 Miliar asetnya itu ada 2 sertipikat yang saat ini jadi jaminan di BTN,”ungkap perwakilan Sipoa yang selanjutnya tidak berkomentar setelah dibisikan oleh salah satu rekannya seorang wanita.

Terpisah, Masih diruang sidang Cakra Rendy saat dimintai komentarnya, terlihat hanya tersenyum sambil sesekali tertawa tampak enggan menjawab pertanyaan wartawan, Namun Rendy, sempat menjelaskan soal pengumuman atau jadwal waktu sidang, saat ditanya Jejaringpos.com terdapat perbedaan informasi agenda antara pengumuman dimedia cetak, dengan dalam website perkara SIPP pengadilan, sebagaimana hal ini merupakan informasi penting dari pertanyaan bagi para pihak.

“Perkara SIPP itu waktu sidang, waktu dikoran itu hasil dikabulkannya PKPU tersebut, kalau yang di SIPP itu proses permohonan persidangan kalau yang dikoran itu untuk jadwal rapat kreditur,” tandas kurator dari jakarta menjelaskan.

Berbeda dengan komentar ketua Paguyuban ‘Siok Cinta Damai’, Tjandrawati alias Siok saat didampingi korban lain atau salah satu kreditor bernama Samsul Huda, menyampaikan rasa syukurnya atas dinyatakan pailitnya SPA.

“Saya sebagai ketua paguyuban sangat bersyukur pada Tuhan yang mana putusannya Pailit yang terbaik untuk para korban, karena kalau perdamaian tidak ada penyelesaiannya, Sah tadi kan dia memberikan proposal tidak jelas, sehingga ya bersyukurlah bisa pailit,” ucap ketua paguyuban dari ratusan kreditor.

Ditambahkan Samsul Huda, Soal propsal menurutnya tidak adanya cap basah (Cap perusahaan) dikatakannya bisa langsung pailit.

“Kalau menurut saya bahwa tadi proposal juga tidak ada cap basah bisa langsung pailit hakim itu bisa melakukan seperti itu,” tutur korban yang telah mengeluarkan uang sebanyak 150 juta rupiah.

Perlu diketahui, Selain PT.SPA yang baru saja dinyatakan pailit, Juga sebelumnya belum lama ini perusahaan group Sipoa, Yakni PT.Bahtera Sungai Jedine telah diputus pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Sebagaimana informasi dapat diperoleh pada pemberitaan sebelumnya.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button