BisnisHukum

Dinyatakan Bersalah, Hermanto Oerip Dituntut 3 Tahun 10 Bulan Perintah Ditahan

Foto: Duduk, Terdakwa Hermanto Oerip usai dengarkan tuntutan

Surabaya, JejaringPos.com – Terdakwa Hermanto Oerip dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nugroho dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan, surat tuntutan dibacakan dIhadapan majelis hakim, yang diketuai Nur Kholis dibantu hakim anggota Cokia Ana Opusunggu dan Ernawati, saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2026).

Dalam pertimbangan disampaikan jaksa, jika hal yang memberatkan terdakwa, karena telah merugikan Soewondo Basoeki yakni sebesar Rp 62,5 Miliar, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak menyesali perbuatannya.

“Memperhatikan hal-hal yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian saksi Soewondo Basoeki sebesar 62 miliar 500 juta, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak menyesaki perbuatan,” ujar jpu Hajita.

Sementara, hal hal yang meringankan terdakwa Hermanto anak dari Giatno Oerip, karena bersikap sopan dan belum pernah dipidana.

“Hal hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dipidana,” sambung jaksa muda.

Sehingga pada amar tuntutan itu jaksa dari kejari tanjung perak menjatuhkan tuntutannya.

“Menuntut, Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Hermanto Oerip terbukti bersalah melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dirumah tahanan negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas jpu juga memohon kepada hakim supaya status tahanan kota diganti menjadi ditahan dirumah tahanan negara meski sebelumnya memberi uang jaminan Rp 250 Juta.

Untuk diketahui, Terdakwa Hermanto diseret ke pengadilan dalam kasus dugaan penipuan modus tambang nikel disulawesi tenggara, Tak hanya Hermanto sebelumnya rekan bisnisnya Venansius telah lebih dulu dipidanakan oleh Soewondo, Namun sekitar 7 tahun kemudian kasus Hermanto ditingkatkan hingga ke persidangan.

Dalam fakta persidangan terungkap, termasuk hakim ketua majelis sempat terheran dan mempertanyakan, jika korban telah mentransferkan modal puluhan miliar rupiah, namun proyek tambang nikel yang dijanjikan maupun keuntungan tidak ada realisasinya, karena modal Soewondo sama sekali belum kembali.

Sampai kasus ini bergulir sesuai yang didakwakan jaksa, bahwa uang korban yang belum juga dikembalikan oleh Hermanto, Meski sebelumnya selain terdakwa sempat mencairkan sebesar Rp. 3.862.500.000,- (tiga milyar delapan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui 17 cek.

Berikutnya, Almarhumah istri terdakwa yakni Sri Utami (Alm) sebelumnya mencairkan sebesar Rp. 15.511.612.500,- (lima belas milyar lima ratus sebelas juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) melalui 55 cek.

Kemudian anak Hermanto yang selalu disebut-sebut bernama Vincentius Adrian Utanto turur mencairkan sebesar Rp. 24.819.847.000,- (dua puluh empat milyar delapan ratus sembilan belas juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) melalui 75 cek.

Bahkan saksi Nurhadi seorang sopir Hermanto sempat mencairkan sebesar Rp. 791.487.500,- (tujuh ratus sembilan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) melalui 6 cek.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button