
Foto: Baju Putih, Terdakwa Vera Mumek usai jalani sidang tuntutan
Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum Saaradinah Salsabila menyatakan terdakwa Vera Mumek terbukti bersalah, sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dalam perkara penggelapan uang sebesar Rp 5,2 Miliar.
“Menjatuhkam pidana selama 3 tahun dan 3 bulan kurungan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar jaksa pemilik nama lengkap Saaradinah Salsabila Putri Nuwanza, saat sidang diruang sari 3, Senin (20/4/2026) dihadapan majelis hakim yang diketuai Rudito Surotomo.
Sebelumnya Saaradinah mengungkapkan hal perbuatan terdakwa yang memberatkan, jika Vera Mumek mengakibatkan Direktur CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket, mengalami kerugian sebesar RpRp 5.205.729.612, serta terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.
“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” tandasnya.
Atas tuntutan tersebut, Vera Mumek yang didampingi pengacaranya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
“Kami mengajukan pledoi yang mulia,” ujar Palti pengacara Vera.
Sebagai informasi, Vera dalam kasusnya berawal di tahun 2022, saat itu ia menawarkan diri bersedia menjadi penyedia barang kebutuhan CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket, dengan modus harga lebih murah serta ongkir Surabaya–Jayapura lebih rendah dibanding supplier Jakarta.
Kerja sama disepakati dengan sistem CBD (Cash Before Delivery) dan terdakwa mendapat fee 0,5 persen dari total pengiriman.
Namun, setelah perusahaan melakukan pembayaran miliaran rupiah ke rekening BCA terdakwa, uang tersebut diduga tidak dibayarkan kepada supplier. Berdasarkan mutasi rekening, terdakwa justru melakukan penarikan tunai besar dalam waktu berdekatan, sehingga banyak pesanan barang tidak terkirim atau kurang kirim.
Audit pada 2 Agustus 2024 mengungkap kerugian Rp 3,175 miliar untuk CV Maju Makmur dan Rp 2,030 miliar untuk CV Saga Supermarket, total mencapai Rp 5,205 miliar. Terdakwa juga disebut memakai rekening pihak lain, termasuk karyawan, untuk menerima transfer seolah-olah rekening supplier.
Akibatnya, CV Maju dan CV Saga mengalami kerugian yang tak sedikit jumlahnya karena uang telah diterima namun barang tidak juga dikirim.Red


