
Foto: Empat kanan, Terdakwa Wildan saat akan dengarkan kesaksian mantan rekan kerja
Surabaya, JejaringPos.com – Owner PT. Eka Nusa Bahari (PT ENB) bersama komisaris dan direktur serta bagian admin keuangan perusahaan, memberikan kesaksian dalam perkara terdakwa Mochammad Wildan,S.Kom di Pengadilan Negeri Surabaya.
Shaul Hameed sebagai Direktur PT ENB dan warga negara asing dari Singapore merupakan pemilik kapal, hadir sebagai saksi terkait kasus Wildan sedang berjalan atas pasal pemalsuan surat.
Indah Hariani, salah satu saksi yang menjabat komisaris, memberikan keterangan perdana, dihadapan majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faisal.
“Cuma atas nama aja pak,” bebernya soal jabatan terdakwa diperusahaan atas pertanyaan hakim Alex yang bertanya ke saksi apakah ada jabatan Wildan dan ditimpali hakim Alex “Jadi Pura-pura ya”,” Kamis (16/4/2026) saat sidang diruang garuda 1.
“Saya hanya buat undangan untuk RUPS,” akui saksi yang menjabat komisaris.
Keempat orang saksi yang dihadirkan jaksa estik dilla, masing-masing Shaul Hameed (Owner), Elysa (Direktur) Fatmawati (Admin acounting) dan Indah Hariani (Komisaris).
Terdakwa Wildan jalani pidana yang tanpa mendekam diruang tahanan (Tahanan Kota), diadili karena menjual aset perusahaan yang dipimpinnya, lalu membelinya sendiri melalui perusahaan lain yang ia kuasai sepenuhnya. Dugaan skema pencucian dan pengalihan aset yang sangat jelas.
Tindakan terdakwa jelas-jelas melanggar Surat Pernyataan dan Jaminan yang ia tandatangani sendiri pada Februari 2020, yang secara tegas melarang pemindahtanganan aset tanpa persetujuan tertulis.
Setelah aset berhasil dialihkan secara ilegal, terdakwa segera melakukan balik nama dokumen kapal. Selanjutnya, kapal-kapal tersebut disewakan kepada pihak ketiga, PT Karya Indah Alam Sejahtera.
Data yang dihimpun menunjukkan terdapat sebanyak 20 kali transaksi penyewaan yang menghasilkan pendapatan total mencapai Rp21.767.089.897. Ironisnya, seluruh uang sewa tersebut tidak masuk ke kas perusahaan, melainkan mengalir deras ke rekening PT NML yang sepenuhnya dikuasai oleh terdakwa.
Seluruh keuntungan dari penyewaan kapal itu dinikmati sendiri oleh terdakwa dan perusahaannya, sementara PT ENB dibiarkan merugi dan kehilangan aset vitalnya
Kejahatan ini semakin parah dengan upaya terdakwa yang berusaha mengaburkan fakta. Pada tahun 2023, Wildan diduga menerbitkan invoice penagihan palsu.
Pembuatan invoice palsu tersebut dilakukan untuk menutupi jejak. Terdakwa berusaha membuat seolah-olah transaksi jual beli itu masih berjalan dan ada tunggakan, padahal aset sudah lama berpindah tangan dan uang tidak pernah ada.
Diketahui, Kasus terdakwa Mochammad Wildan disebut-sebut berkaitan dengan diamankannya Aspidum Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, dan Jaksa Rizky Pratama Kasi Oharda (Orang Hilang dan Harta Benda) oleh Kejagung pada pekan lalu.
Kabar itu dibenarkan Adnan Sulistyono Kasi Penkum Kejati sebelumnya,saat dikonfirmasi melalui pesan chatting whatsapp.
“Iya.. sdh byk yg berita kan nggih
Mhn maaf saya lagi cek up dokter, Ijin ini sdh ranahnya kejagung mohon maaf nggih,” tandasnya.Jumat kemarin (10/4/2026).
Kasi Penkum sebelumnya juga sempat mengirimkan Klarifikasi Kejati Jatim secara tertulis, Soal bantahan atas pemberitaan media terkait “Pengamanan Perkara”, yang sebabkan PAM SDO Kejagung mengamankan 2 Jaksa Kejati Jatim.
Klarifikasi Kejati Jatim Bunyi Sebagai Berikut,
Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan pengamanan oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kami menyampaikan bahwa dalam pengamanan yang dimaksud terdapat dugaan pelanggaran dalam penangana perkara yang mana saat ini sedang dalam proses permintaan keterangan atau klarifikasi oleh tim Kejaksaan Agung.
Sehubungan dengan hal tersebut, Aspidum Kejati Jawa Timur bersama salah satu jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum tengah menjalani proses pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung sejak tanggal 17 Maret 2026. Hingga saat ini, proses pemeriksaan tersebut masih berlangsung.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel. Kejati Jawa Timur menyampaikan bahwa langkah penanganan telah dilakukan secara cepat dan berjenjang. Kajati bersama Wakajati telah melaksanakan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak terkait, dan selanjutnya menyerahkan penanganan serta pemeriksaan lanjutan yang bersangkutan kepada Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, mengingat proses pemeriksaan atau klarifikasi masih berjalan, setiap informasi yang berkembang di ruang publik terkait substansi perkara tersebut belum dapat disimpulkan.
Lebih lanjut, berkaitan dengan beberapa isi pemberitaan yang tidak mencantumkan sumber yang jelas, tidak didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan, dan bersifat tendensius yang diantaranya memuat narasi dugaan penerimaan uang oleh Wakajati, Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa informasi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai berita bohong atau hoax dan termasuk pada kualifikasi fitnah.
Penyampaian informasi tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan masyarakat. Kejati Jawa Timur mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keberimbangan informasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kejati Jawa Timur memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional, objektif, sehingga tidak mengganggu proses penanganan perkara lainnya.Red



