Sidang Penggelapan Pajak, Penasehat Hukum: Selisihnya Jauh Rp 82 Juta Terdakwa Tanggung Jawab Akan Konsinyasi Uangnya ke Pengadilan

Foto : Saksi Eko Budiono saat hadir memberikan keterangan di PN Surabaya
Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana, menghadirkan saksi dari pihak kantor pajak, dalam sidang perkara dugaan penyalahgunaan dana pajak perusahaan, atas terdakwa Diah Agustinnengrum yang kembali digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (16/4/2026).
Keterangan saksi bernama Eko Budiono, tampak memperjelas mekanisme pembayaran pajak dalam sistem resmi negara.
Sidang berlangsung tersebut, dipimpin majelis hakim yang diketuai Nur Kholis, Ketika saksi menyampaikan soal pembayaran pajak, Eko dengan tegas mengatakan jika pembuatan kode e-billing sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab wajib pajak.
“Yang membuat kode e-billing adalah wajib pajak,” tegas Eko dalam sop perpajakan.
Saksi juga menerangkan bahwa dalam praktiknya, pembayaran pajak tidak selalu terjadi tepat di tanggal jatuh tempo, namun tetap tercatat dalam sistem penerimaan negara. Ia mencontohkan adanya tagihan pajak yang dibayarkan sehari setelah jatuh tempo.
“Pada tanggal jatuh tempo memang tidak ada pembayaran. Namun keesokan harinya ada dana yang masuk,” tandasnya.
Menurutnya, sistem e-billing memberi masa berlaku hingga 14 hari. Artinya, pembayaran masih dapat dilakukan dalam rentang waktu tersebut selama kode masih aktif.
Keterangan ini menunjukkan bahwa perbedaan tanggal pembayaran tidak serta-merta berarti tidak ada pembayaran, karena sistem masih mengakomodasi pelunasan dalam masa berlaku kode.
Saksi juga menegaskan setiap pembayaran pajak menghasilkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang unik. Dengan demikian, setiap setoran tetap tercatat dan dapat ditelusuri.
“Tidak mungkin satu kode e-billing dipakai berkali-kali. Kalau membuat kode baru, NTPN pasti berbeda dan tetap tercatat di sistem,” ujarnya.
Keterangan ini memperlihatkan bahwa sistem administrasi pajak memiliki mekanisme pengawasan yang ketat dan seluruh transaksi pembayaran tetap terekam secara resmi.
Eko turut menjelaskan bahwa dalam praktik administrasi, wajib pajak dapat membuat kode baru dan melakukan pembayaran di kemudian hari, selama masih dalam kerangka prosedur sistem pajak. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas administratif dalam proses pembayaran.
Sementara, Pengacara Arif, selaku penasihat hukum terdakwa Diah menegaskan kliennya telah mengakui kesalahan, dan siap bertanggung jawab atas selisih pembayaran yang telah diverifikasi sebesar Rp82 juta.
Lagi Arif, perkara yang menjerat kliennya pada dasarnya merupakan persoalan selisih pembayaran, bukan tidak adanya pembayaran pajak sama sekali. Ia menjelaskan, dana sempat digunakan terlebih dahulu setelah cek dicairkan, namun pembayaran tetap dilakukan secara bertahap menggunakan fasilitas kartu kredit.
“klien kami bukan tidak membayar. Pembayaran tetap dilakukan, hanya ada selisih kurang bayar. Itu yang kami akui berdasarkan bukti,” pungkasnya kepada wartawan.
Arif juga menganggap jika kerugian harus dihitung secara proporsional. Berdasarkan verifikasi bukti, selisih yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp82 juta. Karena itu, pihaknya menolak jika perkara tersebut dibebankan nilai penggantian hingga ratusan juta rupiah.
“Kalau persoalannya Rp 82 juta, tidak proporsional jika diminta membayar ratusan juta. Apalagi biaya pengacara secara hukum tidak bisa dibebankan sebagai kerugian pidana,” ujarnya.
Sebagai bentuk itikad baik, pihak terdakwa menyatakan siap mengembalikan kerugian tersebut melalui mekanisme konsinyasi ke pengadilan, apabila telah disetujui dalam proses hukum.
“Kami siap mengembalikan Rp 82 juta. Yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kami akui,” katanya.
Arif juga menyoroti peluang penyelesaian melalui mekanisme hukum modern seperti restorative justice, plea bargaining, hingga pemaafan hakim. Menurutnya, mekanisme tersebut memberi ruang bagi pelaku yang mengakui kesalahan, kooperatif, serta mengembalikan kerugian untuk memperoleh kesempatan kedua.
Saat ini, lanjut Arif, kliennya bersikap kooperatif dan menjalani kewajiban hukum, termasuk wajib lapor dan tahanan kota.
“Esensi keadilan restoratif adalah memulihkan kerugian. Klien kami menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara bertanggung jawab dihadapan hukum,” pesannya berharap keadilan hakim bagi terdakwa.Red



