
Surabaya, JejaringPos.com – Peredaran Narkotika (Jenis Sabu) dan Obat-Obatan (Narkoba), Selama ini cukup diketahui oleh publik, Barang haram tersebut dicap sebagai barang terlarang serta peredarannya menjadi atensi Negara maupun Aparat terkait.
Tak luput dari penegakkan hukum oleh aparat, Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng, Ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim, saat dirumahnya bersama teman-temannya Rustam bin Suwali dan Sahuri bin Bahri.
Terdakwa Ahamd Fauzi yang seorang diri kemudian diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Oleh Jaksa Penuntut Umum Yulistiono dari Kejati Jatim, terdakwa pun dibebaskan dari dakwaan primair, serta dituntut selama 1 Tahun.
Tak lama kemudian selang beberapa minggu tim Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani bersama hakim anggota Toniwidjaya Hansberd Hilly dan Ferdinand Marcus Leander, Tak ubahnya tuntutan Jaksa, Majelis pun membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair, atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, Menyatakan Terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, Membebaaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut, Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkaan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri,”.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, Memerintahkan barang bukti berupa:1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis shabu berat bersih, 0,691 gram 1 (satu) bungkus klip sisa pakai narkotika jenis sabu Seperangkat alat hisap sabu disampaikan untuk dimusnahkan,”kutip amar putusan hakim PN Surabaya, Pada Selasa (25/6/2024) kemarin sesuai data sipp pn secara e-litigasi bernomor 818/Pid.Sus/2024/PN Sby.
Terpisah, Tanggapan pemerhati hukum yang minta namanya tidak dicantumkan, Mengaku heran dengan kasus hukuman tersebut.
‘Miris ya heran loh, koq bisa segitu hukumnya, kenapa banyak terdakwa lain yang belinya aja sekitar 200 ribu tapi hukumnya lebih tinggi,”celetuknya.
Untuk diketahui, Sebagaimana kronologi saat penangkapan terhadap Fauzi, Kedua temannya yakni Rustam bin Suwali dan Sahuri bin Bahri, Ketika wartawan mencoba menelusuri nama-nama tersebut di SIPP Pengadilan, belum berhasil diketemukan sebagai terdakwa.
Saat sebelum terdakwa ditangkap, Bahwa sabu tersebut di beli oleh Fauzi pada Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, di rumah Wafir dan bertemu langsung dengan Wafir dengan harga Rp.900.000/1 gramnya, selanjutnya digunakan bersama terdakwa Ahmad Fauzi, Rustam dan Sahuri.(JS)



