BisnisHukumPemerintah

Gugatan Nasabah Prioritas Terhadap Bank Mandiri Akan Dimediasi, Ini Hakim Mediator

Foto: Kiri, Pengacara Dwi Oktorianto Raharjo,SH,M.Kn kuasa hukum penggugat

Surabaya, JejaringPos.com – Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Bernomor 587/Pdt.G/2024/PN Sby Masih terus berlanjut, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menunjuk seorang hakim mediator untuk memimpin jalannya mediasi antara para pihak, Pada pekan depan Rabu, (10/7/2024) diruang mediasi.

Gugatan ini berlangsung usai didaftarkan Royce Muljanto selaku nasabah prioritas Bank Mandiri cabang Surabaya, Royce dalam hal ini sebagai penggugat, Sementara PT.Bank Mandiri sebagai tergugat 1.

Adapun pihak lainnya yang digugat anak pemilik showroom mobil Toyota Liek Motor, Royce, Yakni Imam Bukhori selaku pegawai Mandiri berstatus Tergugat 2, Dan termasuk Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya 1 Citra Land sebagai Turut Tergugat.

Sebelumnya, Hakim Arwana telah menjelaskan usai hadirnya kelengkapan para pihak, Bahwa akan diadakan mediasi namun para prinsipal (Pihak yang menguasakan) diwajibkan hadir.

“Jadi posisi penggugat dan tergugat maupun turut tergugat sudah lengkap, jadi kita seharusnya adalah kita arahan melakukan mediasi, Namun sebelumnya saya akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai prosedur mediasi, Mediasi ini wajib dihadiri oleh prinsipal dan diagendakan dalam jangka waktu 30 hari jadi silahkan tanda tangan dulu,”kata hakim pada sidang sebelumnya, Rabu (3/7/2024) kemarin.

Terpisah, Advokat Dwi Oktorianto Raharjo,SH,M.Kn pengacara Royce Muljanto menanggapi dan berharap adanya win-win solusi.

“Saya berharap di mediasi nanti ada win win solusi untuk kedua belah pihak,”ujarnya kepada awak media.

Memasuki tahap agenda mediasi saat-saat penentuan damai atau tidaknya pihak berperkara, Ketua PN Surabaya yang baru, Dadi Rachmadi, Menetapkan dan menunjuk hakim Heru Hanindyo, SH,MH,LL.M sebagai hakim mediator.

Terkait gugatan tersebut, Pihak tergugat PT.Bank Mandiri.Tbk maupun Imam Bukhori ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Sementara Royce (Penggugat), Sebelumnya
menyampaikan masalahnya jika dia merasa tidak terima, rumahnya yang dianggap sebagai rumah riwayat, Yang berlokasi di Perumahan sakura regency ketintang Surabaya dilelang dengan harga sekitar Rp 3 Miliar.

Penggugat mengungkapkan jika dirinya mengaku pernah pinjam dana di bank mandiri cabang Surabaya Diponegoro dengan jaminan sertipikat rumah, Pinjaman saat itu sebesar Rp.4,4 Miliar, Namun dia mengatakan telah mencicil hingga Rp 1,5 Miliar, Sehingga sisa hutangnya mencapai Rp 2,9 Miliar.

Penggugat juga menegaskan bahwa dia sanggup menyelesaikan sisa hutang tersebut, Dengan membuktikan bahwa dirinya belum lama ini Jumat (7/6/2024), telah menyelesaikan tunggakan kredit pinjaman pada Bank lain yakni Bank BRI, Jumlah hutang itu sekitar Rp 2 miliaran sehingga Royce dan keluarga telah menerima kembali jaminan sertipikat dikantor cabang BRI.

Royce mengaku sangat kecewa dan keberatan, saat rumah miliknya yang dianggap rumah riwayat dilelang dengan harga tak sebanding, Serta membeberkan harga rumah tersebut seharga dikisaran hampir Rp 10 Miliar.

Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button