Usai Penggerebekan ESDM Jatim, Kejati Tetapkan Pejabat Tinggi Jadi Tersangka, Ini Modusnya..

Foto : Tengah, Aris Mukiyono selaku kadis esdm jatim, bersama bawahan saat mengenakan rompi tahanan kondisi tangan diborgol
Surabaya, JejaringPos.com – Kejati Jatim usai lakukan tindakan pengerebekan di Kantor ESDM Jatim, pada Kamis sore (16/4/2026), Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, esok harinya Jumat (17/4/2026) menetapkan 3 pejabat termasuk Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi tersangka.
Dalam penggerekan tersebut, Tim dari Lembaga Adhyaksa membongkar praktik pungutan liar (pungli) modus permudah perijinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur Jalan Tidar No 123 Surabaya. Hasilnya, tiga pejabat penting dinas ditetapkan sebagai tersangka dan menyita barang bukti sebesar Rp 2.369.239.765,49.
Wagiyo Santoso, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, mengungkap awal pengusutan dimulai dari laporan masyarakat. Kemudian penyidik pun melakukan penyelidikan diam-diam sejak pertengahan April.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan secara senyap. Setelah memperoleh bukti awal dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan, kami langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan,” ujar Wagiyo, saat konferensi pers dikantornya jalan Ahmad yani Surabaya, Jumat (17/4/2026).
Lagi Aspidsus menjabarkan, atas serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti cukup, untuk menetapkan tiga orang tersangka dari Dinas ESDM Jatim itu.
“Kami menetapkan Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM Jatim, Oni Setiawan, Kepala Bidang Pertambangan dan H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah,” tandasnya.
Aspidsus membeberkan modusnya jelas yaitu izin sengaja diperlambat meski persyaratan lengkap. Sistem OSS hanya dijadikan tameng. Pemohon yang tak memberi uang akan menunggu tanpa kepastian.
Tarif pungli pun bukan recehan. Untuk perpanjangan izin pertambangan, pemohon diduga diminta Rp50 juta hingga Rp 100 juta. Sedangkan izin baru, angka yang dipatok melonjak Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.
Wagiyo menyebut tak hanya tambang. Pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) juga diduga jadi ladang basah. Pemohon disebut diminta Rp 5 juta sampai Rp 20 juta per pengajuan, dengan total pungutan per izin bisa mencapai Rp 50 juta hingga Rp 80 juta.
“Hasil pungutan yang tidak memiliki dasar aturan tersebut kemudian dibagi-bagikan, termasuk kepada Kepala Dinas. Padahal layanan perizinan seharusnya gratis kecuali pajak dan PNBP resmi,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Kejati Jatim memastikan perkara ini belum selesai. Penyidik masih memburu aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain saat melakukan pengurusan izin.Red


