Alasan LO, Mesin Hingga Ranah Politik, Menjadikan Tagihan PT Unicomindo ke Pemkot Rp 104 M Belum Dibayarkan

Foto: Kiri,Kabag Hukum Pemkot Sidharta, Jas Hitam, Robert Simangunsong kuasa hukum PT Unicomindo bersama pengacara Kacung, Kanan, S.Pujiono Humas PN
Surabaya, JejaringPos.com – Adu argumen hingga perdebatan terjadi dalam rapat pembahasan (Hearing) terkait tagihan proyek pembakaran sampah, antara Pemkot Surabaya dengan pihak swasta PT Unicomindo Perdana, Fakta penyebab tagihan Rp 104 Miliar tersebut belum dibayar, terungkap saat pertemuan diruang Komisi B DPRD Surabaya, pada Senin kemarin (13/4/2026).
Ketua Komisi B Mohamad Faridz Afif didampingi M.Machmud selaku wakil ketua, menyampai saran supaya pihak Pemerintah Kota Surabaya, melalui Kabag Hukum Sidharta Praditya Reviendra Putra yang hadir diruangan, meminta Legal Opinion (LO) baru dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dan pendapat dari KPK agar tidak menjadi catatan kerugian negara.
“Saran saya harus ada LO baru atau pendapat dari KPK biar nantinya tidak menjadi catatan kerugian negara,” pesan anggota legislatif dari Fraksi PKB, kepada kabag hukum disaksikan kuasa hukum PT.Unicomindo Robert Simangunsong dan pengacara Kacung.
Sidharta, diketahui masih sebagai Jaksa aktif penugasan dari Kejati yang menjabat Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, Menerangkan soal pesan dari pimpinan rapat.
“Mungkin yang perlu digaris bawahi bahwa ini perkara wanprestasi dimana pemkot dianggap belum membayar, cuma ada hal yang unik sebelumnya kalau LO kejaksaan itu ditindaklanjuti selesai permasalahan,” pungkas pihak pemkot.
Argumen tersebut mengundang protes keras dari pihak kuasa hukum Unicomindo, Robert mempersoalkan saat putusan tingkat kasasi tidak mau bayar alasan tunggu pk, setelah putusan pk berkekuatan hukum tetap, pemkot memberikan alasan lainnya.
“Itu waktu kasasi saya minta tidak mau bayar, tolong nanti PK dulu karena masih ada upaya hukum, sekarang pak Sidharta bilang kasasi itu gak ada lagi upaya hukum,” tegas Robert mengutip pesan saat perkara belum inkrakht pihaknya diminta tunggu pk, namun ditimpali pengacara Kacung meminta kepada Sidharta agar keluarkan LO baru, karena menurutnya putusan pn pt kasasi pk dimentahkan oleh LO.
Hearing saat itu juga belum menemukan solusi, jauh dari harapan pihak yang dimenangkan perkaranya yaitu agar segera dibayar.
Baktiono dari fraksi PDIP tak lama memasuki ruangan dengan lantang ia menyatakan jika sekarang soal soal pembayaran pemkot harus persetujuan Banggar DPRD, karena ini sudah masuk ranah politik
Pada rapat selanjutnya, Komisi B, akan mengundang kembali beberapa pihak seperti KPK, BPK, Kepolisian, Kejaksaan bahkan mantan walikota surabaya Tri Rismaharini dan Bambang DH.
Klarifikasi Pengadilan Negeri Surabaya Terkait Pemanggilan dan Pencoretan Daftar Eksekusi
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui humas, S.Pujiono memberikan klarifikasinya, sebagaimana informasi yang beredar sebelumnya, soal tidak ada memanggil pemkot atau walikota maupun pencoretan daftar eksekusi.
Pujiono, Saat ditemui justru membenarkan jika ada pemanggilan (Teguran) hal itu tujuan sebelum dilakukan eksekusi paksa, prosedur aanmaning biasanya dilakukan 3 kali, namun humas mengatakan telah mengirimkan 4 kali, berikut urutan waktu pengiriman aanmaning yakni ke-1 Bulan Juli ke-2 Bulan September, ke-3 Bulan Oktober dan ke-4 Desember 2025, meski walikota tidak hadir namun diwakilkan sejumlah staff dalam pertemuan dengan ketua pengadilan.
Sementara terkait pencoretan daftar eksekusi, karena setelah batas waktu 30 hari pihak pemohon tidak mengirimkan kembali surat permohonan eksekusi, akan tetapi pesannya jika pihak yang dimenangkan supaya mengirimkan ulang permohonan eksekusinya maka daftar eksekusi akan dibuka.
“Pernah mengajukan permohonan eksekusi nomor permohonannya 25/Pdt.eksekusi/2025 untuk perkara nomor 649, aanmaning telah dilakukan 4 kali, perwakilan walikota yang hadir,” ujar mantan ketua pn blora, Kamis (16/4/2026) namun membantah proyek pekerjaan canopi di lingkungan pn sebagai bantuan hibah dari pemkot surabaya, dikaitkan dengan perkara tagihan pembakaran sampah Rp 104 miliar.Red



