BisnisHukum

WNA Gugat Soal Saham, Kantor Hukum Riyadh: Wei Ming Cheng Telah Menjual Seluruh Sahamnya

Foto: Dari kiri, Pengacara Dedy Siringoringo, tengah, Pengacara Dayat dan kanan, Pengacara Dally Barmassyah

Surabaya, JejaringPos.com – Warga Negara Asing (WNA) dugaan berasal dari negeri China, Wei Yunping dan Wei Zhongjing dikabarkan selaku ahli waris dari Wei Ming Cheng (Alm) status penggugat, Menggugat sejumlah pihak di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pihak-pihak yang digugat dalam perkara tersebut masing-masing yakni, Eddy Gunawan (Tergugat I) dan Djohan (Tergugat II) serta PT Hasil Karya (Tergugat III).

Penggugat dalam petitumnya itu mempermasalahkan saham Wei Ming Cheng di perusahaan PT Hasil Karya (PT HK), yang bergerak dalam bidang industri logam dasar.

“Menyatakan Akta Jual Beli Saham Nomor 22 tanggal 25 Pebruari 2022 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I (in casu Dedi Wijaya, SH., M.Kn) Notaris di Surabaya adalah  tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum,” demikian kutipan perkara dari sipp. saat ini perkara masih proses mediasi melalui nomor 147/Pdt.G/2026/PN Sby.

Jumlah saham yang dituntut penggugat yakni sebesar 568,750 lembar saham, selain itu masih menuntut soal kerugian materil senilai Rp 5,5 Miliar.

Menurut kuasa hukum tergugat atas gugatan warga wna dikabarkan sebagai ahli waris, jika saat ini gugatan tengah berlangsung dalam proses agenda sidang mediasi yang dipimpin mediator non hakim Zaenal Fandi (Advokat).

Pengacara M.Samsul Hidayat (Sebutan Dayat) bersama pengacara Dedy Siringoringo maupun pengacara M.Dally Barklmassyah dari kantor hukum Ahmad Riyadh, Ub,Ph.D membantah maksud gugatan penggugat, Pasalnya, Wei Ming Cheng disebut semasa hidupnya telah menjual seluruh saham, termasuk menjelaskan kronologi jual beli dan pengunduran diri sebagai direktur PT HK.

“Bahwa semasa hidupnya Wei Ming Cheng telah menjual seluruh sahamnya, sebagaimana dinyatakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT,” jelas tim lawyer tergugat, pada Rabu (15/4/2026).

PT.HK adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi dan kawat logam, yang didirikan Pada tahun 2003, sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.HK Nomor : 27.Tanggal 23 Mei 2003 yang dibuat dihadapan Notaris Desman di Jakarta.

“Sebagaimana dinyatakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.HK pada tanggal 25 Pebruari 2022, dengan agenda diantaranya Jual Beli Saham milik Tuan Wei Ming Cheng serta Pengunduran diri dan Perubahan Susunan Direksi Perseroan. Selain itu, pembayaran sehubungan dengan peralihan saham tersebut telah selesai terbayar lunas dan diterima langsung secara baik oleh Ming Cheng,” sambung kuasa tergugat.

Sambung pengacara, Mengungkap dalam RUPSLB tersebut pada pokoknya adalah menyetujui dan memutuskan tentang pengalihan seluruh kepemilikan saham atas nama Wei Ming Cheng kepada Tuan Djohan (salah satu pemegang Saham PT.HK), melalui Eddy Gunawan sebagai penerima kuasa dari Wei Ming Cheng. Dimana dalam rapat tersebut juga telah menyetujui pengunduran diri Wei selaku Direktur Perseroan.

Dengan sahnya pengunduran diri dari Wei Ming Cheng menyebabkan perubahan Direksi PT.HK sebagai berikut,

Semula :
– Direktur Utama : Jimmy
– Direktur: Wei Ming Cheng
– Komisaris : Djohan
Menjadi :
– Direktur: Jimmy
– Komisaris: Djohan

Sehingga pihak tergugat menyayangkan, ahli warisnya baru mempermasalahkan mengenai kepemilikan dan peralihan saham, setelah kematian Wei Ming Cheng bukannya mengajukan keberatan tentang hal tersebut pada saat masih hidup.

Menurut pihaknya, apabila hal tersebut dilakukan pada saat Wei masih hidup, tentunya permasalahan atau perkara dimungkinkan tidak akan pernah ada.

Terpisah, Hingga berita ini ditayangkan kuasa hukum penggugat maupun prinsipal sebagai ahli waris atau klien belum dapat dikonfirmasi.Jhon

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button