Hukum

Kasus Viral Seret Nenek 79 Tahun dan Rumah Dirobohkan, Samuel Ardi Kristanto Diadili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Samuel saat mengenakan rompi tahanan didampingi pengacaranya Robert Mantinia

Surabaya, JejaringPos.com – Sempat viral atas tindakan penyeretan seorang nenek Elina Widjajanti (79) alias Nenek Elina, berikut merobohkan rumah, Hari ini Samuel Ardi Kristanto resmi diadili dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4/2026).

Samuel yang telah menyandang status terdakwa, ia didakwa melakukan pengusiran paksa hingga penghancuran rumah milik Nenek Elina di kawasan Sambikerep, Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana membacakan surat dakwaan bernomor 601/Pid.B/2026/PN Sby, yang memuat dua dakwaan sekaligus terhadap Samuel.

Jaksa membeberkan, rangkaian kejadian dimulai pada 31 Juli 2025. Samuel disebut menggelar pertemuan dengan Mohammad Yasin, Ruth Yunnifer Florencia, serta seorang advokat bernama Syafii di salah satu rumah makan di Surabaya.

Dalam pertemuan itu, Samuel meminta bantuan agar rumah di Dukuh Kuwukan No. 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep dikosongkan.

Rumah tersebut diklaim Samuel sebagai miliknya. Ia bahkan menunjukkan sejumlah dokumen kepemilikan, lalu memberikan surat kuasa kepada Syafii untuk melakukan klarifikasi kepemilikan kepada penghuni rumah.

Pada 2 Agustus 2025, Samuel menghubungi Mohammad Yasin dan meminta pengosongan rumah segera dilakukan.

Jaksa menyebut, Yasin diminta membawa sejumlah orang untuk berjaga-jaga. Sebelum eksekusi dilakukan, Yasin menentukan besaran “fee” yang harus dibayar terdakwa melalui Ruth Yunnifer.

Rinciannya, 12 orang pekerja dibayar Rp 200 ribu per hari jadi total Rp 4,8 juta. Koordinator Rp 250 ribu, Advokat Syafii Rp 1,5 juta, Mohammad Yasin Rp 10 juta

“Terdakwa menyetujui fee tersebut dan akan mengirim melalui rekening milik Mohammad Yasin,” kata JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Surabaya itu dalam persidangan.

Samuel kemudian mentransfer uang Rp 5 juta pada 3 Agustus 2025 dan Rp1,5 juta pada 4 Agustus 2025 ke rekening BCA atas nama Yasin.

Puncak peristiwa terjadi pada 6 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Samuel datang ke rumah tersebut bersama Mohammad Yasin dan sejumlah orang lainnya.

Saat itu di dalam rumah terdapat Nenek Elina, Maria Sudarsini, Sari Mutiara Purwandari, Musmirah, serta dua anak kecil. Samuel meminta Nenek Elina keluar. Namun permintaan itu ditolak.

“Terdakwa mengancam akan mengangkat paksa Elina Widjajanti jika tetap tidak mau keluar,” ungkap jaksa.

Musmirah dan Sari disebut keluar terlebih dahulu sambil membawa dua anak kecil. Namun Nenek Elina tetap bertahan. Karena menolak pergi, Samuel disebut memerintahkan beberapa orang untuk mengangkat paksa lansia tersebut.

Jaksa merinci peran masing-masing yaitu Yasin menarik tangan korban, Sugeng Yulianto alias Klowor mengangkat bagian punggung, Kolik alias Kolil menangkap kaki kiri, dan Alvin mengangkat kaki kanan.

“Korban lalu dibawa hingga ke jalan raya. Akibat tindakan tersebut, Nenek Elina mengalami luka pada bibir dan mengalami trauma psikis,” katanya.

Setelah korban dipaksa keluar, terdakwa memerintahkan pemasangan palang agar korban tak bisa kembali masuk.

Tak berhenti di situ, pada 18 Agustus 2025, Samuel disebut kembali menggerakkan tujuh orang untuk menghancurkan bangunan rumah tersebut, tanpa seizin pemilik.

Kesepakatannya, hasil penjualan besi cor bekas bangunan dibagi antara terdakwa dan para pekerja.

Pada 20 Agustus 2025, Samuel disebut menerima uang Rp4 juta dari hasil penjualan besi cor.

Selanjutnya terdakwa mendatangkan ekskavator dengan upah Rp5 juta untuk mengangkut sisa reruntuhan.

JPU menyebut motif Samuel adalah untuk menguasai tanah seluas kurang lebih 281 meter persegi yang berada di bawah bangunan rumah tersebut.

Akibat penghancuran rumah, Nenek Elina kehilangan tempat tinggal dan menderita kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Dalam dakwaan, rumah tersebut merupakan hak Nenek Elina sebagai salah satu ahli waris almarhumah Elisa Irawati, berdasarkan Keterangan Ahli Waris Nomor 05/2023 tertanggal 6 Februari 2023.

Atas perbuatannya, Samuel didakwa dengan dua pasal berbeda. “Pada dakwaan kesatu, terdakwa dijerat Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan dakwaan kedua, Pasal 525 jo. Pasal 20 huruf D Pasal 521 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf D UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Jaksa.Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button