PT Rembaka Perusahaan Kosmetik La Tulipe Digugat Karyawan

Foto: Kanan, Wendra Sucianto dan Tengah Baju Putih, Johanes Tangguh juga direktur PT Rembaka sekaligus kuasa hukum serta tiga kanan, Andre Wardana Thio
Surabaya, JejaringPos.com -Dua saksi fakta dari penggugat yakni Elizabeth dan Ria mantan karyawan PT.Rembaka, perusahaan dibidang kosmetik kecantikan La Tulipe, Membongkar tabir dugaan pemecatan secara halus, dalam sidang gugatan sengketa Buruh Perkara Hubungan Industrial (PHI), yang dilayangkan Harlin Pamungkas terhadap PT Rembaka di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Rudito Surotomo, Elizabeth bagian staff acounting telah bekerja selama 28 tahun sejak 1997-2025, dan Ria sebagai Beauty Consultant lama bekerja 14 tahun.
Pada keterangan awal yang disampaikan saksi Ria mengungkap soal Mutasi, Jika mutasi disebut biasanya dapat dijalankan sekitar satu bulan usai surat penugasan keluar. Namun saksi menyebut bahwa Harlin selaku penggugat dimutasi jauh lebih cepat hanya satu hari setelah menerima surat.
“Saya bekerja sudah 14 tahun, gaji saya tidak sampai 5 (Lima) juta dan tidak pernah mendapatkan tali asih,” ungkapnya. pada Rabu (15/4/2026) saat diruang sidang sari 1.
Berbeda dengan keterangan saksi Ria, Elizabeth teman satu penderitaan, justru membeberkan perlakuan pimpinan perusahaan tempat ia bekerja sebelumnya, Saksi mengaku pernah mengalami intimidasi dan dituduh melakukan penyelewengan dana. Kendati telah bejerja selama 28 tahun, Sehingga selain dipaksa harus mundur (Resign) selanjutnya malah diberi hanya tali asih (bukan pesangon) sebesar Rp 3 juta saja, padahal gaji perbulannya yang diterima sebesar Rp 8 juta.
Elizabeth menyebut surat peringatan pertama (SP1) yang pernah ia terima diberikan dengan masa berlaku enam bulan.
“PT Rembaka tidak menjalankan prosedur pemeriksaan secara adil. Sebab atasan penggugat mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung, tuduhan hanya berdasar laporan keuangan, dan pihak yang disebut menjalankan TOP yakni Vina justru tidak pernah dipanggil,” tegas saksi.
Elizabeth juga mengungkap kejanggalan lain terkait rentang waktu SP hingga mutasi terhadap penggugat. SP1 diterbitkan 15 Agustus 2025, SP2 pada 18 Agustus 2025, dan SP3 pada 25 Agustus 2025. Sementara surat mutasi ke Tegal diterbitkan 22 Agustus 2025 dan langsung diberlakukan pada hari yang sama.
“Tanpa persiapan apa-apa. Saat penggugat tidak ke Tegal, langsung diturunkan SP3. Dari SP1 sampai berikutnya waktunya tidak jelas,” tandasnya.
Saksi juga menambahkan tampak dengan wajah terlihat sedih didepan hakim ia mengatakan saat meminta haknya, justru pimpinan perusahaan mengatakan agar berdoa saja.
“Saya meminta hak saya malah disuruh berdoa saja,” terangnya.
Berikutnya, Dua saksi tergugat yang dihadirkan yakni Andre Wardana Thio selaku National Promotion Director sekaligus atasan langsung penggugat, serta Wendra Sucianto selaku Assistant Sales Director yang juga atasan Andre.
Di hadapan majelis hakim, Andre Wardana Thio mengakui dirinya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan penggugat. Namun ia tetap menduga penggugat melakukan pelanggaran, khususnya terkait TOP (Term of Payment) yang menurutnya harus dibayarkan dalam waktu dua hari sesuai instruksi direksi namun ketika ditanya tidak ada peraturan tertulis dan kebijakan itu baru keluar desember 2024 sesudah periode yang dituduhkan ke penggugat
“Adanya dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk event di Bojonegoro. Selain itu, penggugat membeli produk di toko milik keluarga atau saudaranya, yang dianggap di luar SOP perusahaan,” kata Andre.
Namun saat dicecar kuasa hukum penggugat, Andre mengakui bahwa semua dugaan tersebut hanya ia ketahui dari laporan pihak keuangan.
“Pelaksanaan TOP dilakukan oleh Valentina, bawahan penggugat. Tidak pernah dipanggil perusahaan untuk klarifikasi,” ujarnya.
Andre juga mengkonfirmasi bahwa perusahaan memberikan SP secara berjenjang selama enam bulan.
Namun pada Saksi kedua, Wendra Sucianto, justru membuka fakta yang makin menyudutkan tergugat. Ia mengungkapkan bahwa penggugat tidak menandatangani surat mutasi, demosi, maupun SP3 dan periode SP hanya berselang 3 hari
Wendra juga menegaskan bahwa mutasi di lingkungan PT Rembaka umumnya diberlakukan sekitar satu bulan setelah surat diterbitkan.
“Tidak pernah ada mutasi yang dilaksanakan dalam hitungan beberapa hari, apalagi hanya satu hari,” ujar Wendra.
Usai sidang berlangsung kuasa hukum tergugat Johanes Tangguh ternyata menjabat Direktur di PT Rembaka dalam perkara ini posisi digugat, ketika keluar ruangan sidang bersama 2 saksi Wendra dan Andre saat dikonfirmasi awak media langsung menolak mentah-mentah dan pergi begitu saja.Red



