Ladjoni Pengusaha Surabaya Ditipu Rp 1,5 Miliar, Emil Khasuma dan Rachmad Zulfian Ditahan dan Diadili

Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Estik Dilla Rahmawati menyampaikan surat dakwaan atas perkara Penipuan, Yang didakwakan kepada Emil Khasuma Bin Alm Moch Afvan Husny bersama Rachmad Zulfian (berkas terpisah).
Kedua terdakwa tersebut, Terpaksa duduk dikursi pesakitan setelah Lukman Ladjoni selaku Direktur PT Surya Bintang Timur melapor ke Polisi, Karena merasa ditipu sebesar 1,5 Miliar Rupiah.
“Bahwa bermula sekira bulan Desember 2019, saksi Rachmad Zulfian mendatangi saksi Lukman Ladjoni yang merupakan Direktur PT. Surya Bintang Timur di kantor yang terletak di Jalan Perak Timur 564 Blok A-9 Surabaya. Atas pertemuan tersebut saksi Rachmad Zulfian bertujuan untuk menyampaikan kepada saksi Lukman Ladjoni jika mempunyai seorang kenalan yaitu terdakwa Emil Khasuma yang mempunyai dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai USD.100.000.000,” jelas dakwaan jpu saat dibacakan didepan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pada Rabu (17/04/2024).

Selanjutnya, Terdakwa Emil Khasuma juga disebut sebagai perwakilan dari PT. Pertamina, Tbk yang berada di Amerika Serikat, Saksi Rachmad Zulfian menjelaskan kepada Lukman Ladjoni jika terdakwa Emil Khasuna bersedia memberikan pinjaman kepada saksi Lukman Ladjoni sebesar USD 10.000.000 jika saksi Lukman Ladjoni memberikan pinjaman sebesar Rp.2 miliar. Dimana dari penjelasan saksi Rachmad Zulfian dipergunakan untuk biaya adminitrasi.
“Kemudian pada tanggal 25 Febuari 2020 mentransfer uang sebesar Rp 1 Miliar ke Rekening bank BRI an CV. Mutiara Alam Sejahtera, atas dana yang masuk Terdakwa Emil menyampaikan kepada saksi Rachmad uang transferan masih kurang Rp 1 Miliar. Kemudian Pada tanggal 06 Maret 2020, saksi Lukman Ladjoni mentransfer ke nomor rekening BRI an CV Mutiara Alam Sejahtera sebesar Rp 5 Miliar.” lanjut Dilla diruangan kartika 1.
Kemudian, Setelah berhasil diberi pinjaman dan dilakukan pentransferan uang tersebut, Sayangnya saksi Lukman Ladjoni tidak memperoleh konfirmasi apapun dari saksi Rachmad Zulfian, sehingga saksi Lukman Ladjoni mendesak untuk dipertemukan langsung dengan terdakwa Emil Khasuna, Atas desakan Ladjoni, pada tanggal 20 April 2020, Lalu Lukman bersama dengan Rachmad bertemu dengan terdakwa Emil Khasuna di Hotel Sheraton Surabaya. Pada pertemuan tersebut membahas tentang kelanjutan uang yang ditransfer oleh saksi Lukman Ladjoni.
Terdakwa Emil Khasuma menyampaikan kepada saksi Lukman Ladjoni jika uang yang ada di Standard Commerce Bank of Dominica susah untuk dicairkan atau dimasukkan ke Indonesia dengan serangkaian perkataan secara lisan memberikan saran kepada saksi Lukman Ladjoni untuk mencairkan uang tersebut melalui Bank Singapura dengan cara membuka rekening di Singapura.
Pada bulan Juli 2020, atas saran dari terdakwa Emil Khasuma, saksi Lukman Ladjoni pergi ke Singapura dengan tujuan untuk membuka rekening Maybank Singapura. Setelah selesai membuka rekening di Singapura, terdakwa Emil juga tidak kunjung mencairkan uang tersebut.
Atas perbuatan terdakwa Lukman Ladjoni mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 Miliar, Terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jhon



