Pernah Divonis 1 Tahun Kasus Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia, Adrian Fathur Rahman Kembali Dipidana

Terdakwa Adrian Fathur usai jalani sidang penundaan (Berdiri Baju putih)
Surabaya, JejaringPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai S.Pujiono, terpaksa menunda persidangan terdakwa Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono dalam perkara Narkotika Sabu seberat kurang lebih 60 gram, Penundaan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Reiyan Novandana Syanur, karena administrasi pengacara belum lengkap, Senin (23/2/2026).
“Untuk penasihat hukum, tolong dilengkapi surat kuasa dulu,” pesan hakim ketua.
Terdakwa Adrian Fathur dalam menjalani pidana tersebut tak sendirian, ia diadili bersama temannya Briyan Putra Ramadhani Bin Gaguk Setijono, namun penuntutan berkas perkara terpisah.
Awal mula kedua terdakwa diamankan, pada Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib bertempat Kos No 15 Griya Mapan Utara IV CE No. 43 Jabon Tambaksawah waru Sidoarjo, Petugas dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Dimas Sufi dan Saksi Mochammad Daniel Mahendara melakukan pengangkapan terhadap Briyan Putra, dan menemukan barang bukti dalam saku celana, yang diperoleh dari Terdakwa sesuai perintah Joko Tingkir (DPO).
Terdakwa Adrian Fathur Rahman, menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya sebagai Residivis, Hal itu esuai nomor perkara pidana sebelumnya 1253/Pid.B/2023/PN Sby, jika terdakwa pernah dihukum dengan kasus penganiayaan, terhadap seorang korban berrnama Adimas Oktavianto dinyatakan meninggal dunia.
Oleh majelis hakim saat itu Tongani selaku ketua pada Kamis tanggal 24 Agustus 2023 silam, menyatakan Adrian terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban Mati, Namun majelis menjatuhkan vonis hukuman ringan hanya selama 1 Tahun.
“Menyatakan Terdakwa Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan mati, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” kutip amar putusan dari data resmi pn surabaya.
Kronologi singkat kasus penganiayaan tersebut, bermula Adrian merasa curiga terhadap kekasihnya yang bernama Adhitiya Chusnul Afani bersama Korban Adimas Oktavianto setelah terdakwa melakukan pelacakan selanjutnya diketahui keberadaan pacarnya yang berada di dalam kamar No. 304 Penginapan Grya Sonia Jln. Siwalankerto 67 Surabaya.
Ketika bertemu dilokasi terdakwa emosi dan melakukan pemukulan terhadap korban Adimas Oktavianto, dengan menggunakan tangan kanan sebayak 1 (satu) kali di bagian wajah lalu korban Adimas Oktavianto terjatuh kelantai lalu terdakwa menginjak-injak berulangkali dan menendang dengan menggunakan kaki kanan, sampai korban tidak sadarkan diri.
Sebagaimana hasil Visum Et Repertum (Luka) pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo yang di tandatangani oleh Dokter Nily Sulistyorini Sp.FM pada tanggal, 13 Februari 2023 dengan hasil pemeriksaan Sebagai berikut :
Luka memar pada kelopak mata kanan dan pelipis kanan, Luka jahit pada pelipis kanan, Patah tulang tertutup pada sepanjang tulang pelipis, tulang dahi, tulang pipi, dan tulang hidung sisi kanan
Kelainan diatas akibat kekerasan tumpul.
Bahwa setelah korban Adimas Oktavianto dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo yang dalam keadaan koma (tidak sadarkan diri), korban Adimas Oktavianto meninggal dunia pada hari Minggu Tanggal, 26 Februari 2023 berdasarkan Surat Keterrangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo yang ditandatangani oleh Dr. Wiwin Ida.
Diduga menurut kabar yang diperoleh, terdakwa merupakan anak dari seorang oknum aparat dengan inisial AS.Red



