
Surabaya, JejaringPos.com – Kehadiran Venansius Niek Widodo sebagai saksi kunci, saat sidang terdakwa Hermanto Oerip (Teman Saksi), di perkara penipuan atau penggelapan modus tambang nikel senilai Rp 75 Miliar, Semakin membuat kasus terang benderang, Hal itu juga dikuatkan hakim Nur Kholis bagi hakim tak perlu bukti berkas semakin tebal jika nikelnya tidak ada.
Kesaksian Venansius anak dari Blasius Widodo saat diruang sidang yang berpindah-pindah tempat (Ruang sidang anak) di Pengadilan Negeri Surabaya, Ia mengakui ide kerja sama bisnis tambang nikel di Kabaena Kendari, Sulawesi Tenggara tersebut adalah atas idenya sendiri.
Tak hanya itu, atas kesaksian pengakuan Venansius juga yang mengatakan terdakwa Hermanto lebih aktif (Termasuk soal uang), meski menjabat Komisaris di PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM), dibandingkan dengan jabatan saksi sebagai direktur, sehingga hal tersebut kasusnya makin mengkrucut.
Ironis lagi, Saksi menyampaikan dengan percaya diri soal keuntungan 20 persen, Iming-iming yang dijanjikan kepada korban Soewondo Basoeki sebelumnya sebagai Investor, dengan total jumlah dana yang dikucurkan sebanyak Rp 75 Miliar menyebut tambang ada tapi pekerjaan gagal, sebagaimana kesaksiannya disampaikan dipersidangan.
“Waktu itu Hermanto bantu cari Investor, pak Hermanto membawa beberapa investor, waktu awal memang idenya dari saya karena saya yang mengurusi semuanya, Tambangnya ada pekerjaannya gagal,” akui saksi yang baru bebas dari tahanan (narapidana) atas korban yang sama Soewondo, saat digali pertanyaan oleh Estik Dilla tim jaksa penuntut umum sebagai jaksa andalan kejari tanjung perak. pada Senin (23/2/2026).
Ketika pertanyaan kembali diajukan jaksa Estik soal uang atau pun Cek, tampak saksi Venansius mulai kebingungan, bahkan uang korban yang masuk Rp 75 M dan dicairkan Terdakwa, saksi pun mengaku tidak ingat.
“Total berapa banyak uang diambil dari rekenening saudara untuk dicairkan terdakwa, istri terdakwa, anak terdakwa (Vincentsius) dan sopir terdakwa, Berartikan yang dicairkan dari rekening saudara (saksi) 40 M ini kan uang yang masuk 75 M,” desak jaksa kelahiran madiun namun saksi Venansius menjawab tidak ingat “Yang lain kurang paham, Enggak ingat saya”.
Jaksa cantik lulusan adhiyaksa 2022 yang baru menjabat sebagai Kasubsi Pra Tut, pada seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, karena prestasinya menangani sejumlah perkara besar, Terlihat heran atas jawaban saksi terkait ada Bill Of Loading, sementara diawal sidang saksi mengungkap sendiri jika pekerjaan tidak ada alias Gagal.
Atas keterangan saksi Venansius itu soal keuntungan dan sebagainya, yang disimak serius oleh hakim ketua Nur Kholis, Kemudian Nur Kholis pun menegaskan tanpa banyak bertanya namun pada poinnya.
“Jangan berdalih sama hakim, Sekarang keuntungan 20 persen itu yang masuk akal aja kalau nikelnya (Pekerjaan) enggak ada dari mana? Nikel nya enggak ada ini? keuntungan dari mana jangan berdebat dengan hakim ya kalau hakim enggak ngerti apa-apa, ini pasalnya 378 dan 372 penggelapan dan penipuan dari mana 20 persen, kalau saudara mengatakan keuntungan dari uang Soewondo (Korban) toh, enggak perlu berkas tebal-tebal,” cecar mantan hakim pengadilan negeri malang terlihat geram, karena saksi bicara keuntungan buat korban, sementara keuntungan dimaksud juga uang dari korban Rp 75 m hingga kini belum kembali.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya saat saksi korban Soewondo bersama Fenny istrinya dihadirkan pada sidang pekan lalu, menariknya pengakuan Terdakwa Hermanto saat itu, selain menyampaikan dihadapan hakim jika dirinya tidak bersalah justru juga mengaku ditipu, atas pernyataan Hermanto yang mengaku ditipu itu sehingga dalam ini siapakah yang dimaksud sebagai aktornya (Penipu), Padahal dengan jelas uang Soewondo belum kembali dari total Rp 75 Miliar.
Sebagaimana keterangan Venansius sebelumnya, jika sisa uang dari total Rp 75 M milik korban, Justru disebut saksi jika ditarik Hermanto dan saat itu dibantu istri bersama anak terdakwa Vincentius Adrian Utanto, maupun sopir pribadi bernama Nurhadi turut menarik uang tersebut, dengan rincihan sebagai berikut,
Hermanto yang mencairkan sebesar Rp. 3.862.500.000,- (tiga milyar delapan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui 17 cek.
Almarhumah istri terdakwa yakni Sri Utami mencairkan sebesar Rp.15.511.612.500,- (lima belas milyar lima ratus sebelas juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) melalui 55 cek.
Kemudian anak Hermanto yang selalu disebut-sebut bernama Vincentius Adrian Utanto turut mencairkan sebesar Rp. 24.819.847.000,- (dua puluh empat milyar delapan ratus sembilan belas juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) melalui 75 cek.
Bahkan Nurhadi seorang sopir Hermanto pun sempat mencairkan sebesar Rp. 791.487.500,- (tujuh ratus sembilan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) melalui 6 cek.
Sehingga total keseluruhan uang yang dicairkan terdakwa Hermanto cs, mencapai Rp 55 Miliar lebih dari total uang milik korban seluruhnya yakni sebesar Rp 75 Miliar, sisanya yaitu dianggap merupakan keuntungan persentase buat Soewondo meski pekerjaan tambang yang disebut Fiktif.
Namun uang tersebut akhirnya lari kemana, Jaksa sebelumnya mengungkap dan menyampaikan kepada majelis hakim disaksikan pihak-pihak, bahwa hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung atas perkara pidana yang menjerat saksi Venansius Niek Widodo, jika uang korban Soewondo tersebut, ternyata dipergunakan untuk pribadi terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo, bukan untuk kepentingan pertambangan nikel sebagaimana pekerjaan itu diakui saksi tidak ada.
Pengakuan pihak korban sebelumnya juga Fenny istri Soewondo sambil menangis menjelaskan dihadapan hakim, Bahwa uang modal sebesar itu disebut hasil pinjam dari Bank BCA, Bahkan korban mengakui jangankan mengembalikan pinjaman sebesar Rp 75 M itu untuk membayar angsuran plus bunga harus menjual rumah.
Usai Venansius memberikan kesaksian awal karena akan segera pulang kampung, Saksi kedua yang dihadirkan jaksa yakni Rudy Effendi Oei.
Informasi sidang selanjutnya akan kembali digelar yang masih agenda saksi-saksi, pada Senin tanggal 2 maret 2026 mendatang, dengan ruangan yang belum dapat dipastikan apakah tetap ruangan Tirta sesuai jadwal sidang.Red



