Robert Simangunsong Kuasa PT Unicomindo Datangi PN, Kembali Layangkan Permohonan Tagihan Rp 104 Miliar ke Pemkot Surabaya

Foto: Advokat Robert Simangunsong saat usai menyerahkan surat permohonan melalui PTSP PN Surabaya
Surabaya, JejaringPos.com – Robert Simangunsong,SH,MH dan tim, selaku kuasa hukum PT Unicomindo Perdana mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pihaknya kembali mengajukan surat permohonan pelaksanaan putusan pengadilan, pada Rabu (22/4/2026) penyerahan diserahkan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Tujuan surat tersebut yang diserahkan tim pengacara didampingi langsung oleh pimpinan kantor hukum, Law Firm Java Lawyers International yakni Robert, mengajukan permohonan ulang supaya pengadilan dapat melakukan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkraht).
Surat itu sebagaimana tercatat dalam surat Nomor 07/LFJI/LJV/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua PN Surabaya. Dalam surat itu, kuasa hukum pemohon, Robert Simangunsong bersama tim, meminta pengadilan memfasilitasi pertemuan antara pihaknya dengan Pemkot Surabaya selaku termohon eksekusi.
“Permohonan ini kami ajukan agar Ketua Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memanggil Pemohon dan Termohon guna pelaksanaan putusan pengadilan,” bunyi isi surat yang dimohonkan tersebut.
Permohonan ini merujuk pada sejumlah dokumen, di antaranya Penetapan PN Surabaya Nomor 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby serta rangkaian putusan sebelumnya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan Pemkot Surabaya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026 yang membahas persoalan proyek pengolahan sampah. Dalam forum tersebut, Pemkot disebut masih menunggu agenda RDP lanjutan sebagai tindak lanjut pembahasan.
Di luar surat permohonan, kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menegaskan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya setelah PK ditolak Mahkamah Agung pada 2021.
“Tidak ada lagi perlawanan yang bisa dilakukan oleh Pemkot. PK sudah ditolak pada 2021, sebelumnya upaya hukum juga ditolak. Kami memohon Ketua PN Surabaya segera memanggil Wali Kota dan memerintahkan pelaksanaan putusan,” ujar Robert.
Ia juga meminta Kejaksaan sebagai pengacara negara turut mendorong Pemkot agar mematuhi putusan pengadilan. Menurutnya, tidak ada alasan bagi institusi pemerintah untuk menunda kewajiban tersebut.
“Semua pihak harus menaati putusan pengadilan. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan,” kata pria yang baru terpilih dan dilantik sebagai bendahara umum dpp organisasi advokat peradi.
Robert menambahkan, pihaknya telah kembali mengajukan permohonan eksekusi dan memperkirakan pengadilan akan segera menindaklanjuti dalam waktu dekat.
Sebelumnya, PN Surabaya sempat melakukan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon eksekusi. Namun, proses tersebut tidak berlanjut karena belum adanya permohonan lanjutan dari pihak pemohon saat itu.
Perkara ini berakar sejak 1989 pada masa Wali Kota Surabaya Poernomo Kasidi, ketika Pemkot bekerja sama dengan PT Unicomindo Perdana dalam proyek pengadaan alat pengolah sampah. Persoalan muncul setelah Aparat Penegak Hukum meminta penangguhan pembayaran investasi karena dugaan penggelembungan harga.
Akibatnya, Pemkot menunda pembayaran termin ke-15 dan ke-16 yang kemudian berujung gugatan wanprestasi. Dalam proses hukum hingga kasasi dan PK, pengadilan memenangkan PT Unicomindo Perdana.
Berdasarkan penetapan eksekusi tertanggal 24 Juni 2025, Pemkot Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128, yang mencakup bunga keterlambatan, penyesuaian kurs, serta potensi keuntungan yang hilang.
“Faktanya, Pemkot Surabaya saat ini berada pada posisi sebagai termohon eksekusi dan wajib menjalankan putusan hukum,” kata Robert.
Sebelumnya, Pengadilan sempat memblokir daftar permohonan eksekusi, setelah pihak PT Unicomindo belum melakukan pengajuan permohonan kembali dalam batas waktu 30 hari, Sementara aanmaning juga telah dilakukan hingga empat kali, Kendati demikian Walikota Surabaya selaku pihak tergugat 1 tidak pernah menghadiri panggilan Ketua Pengadilan namun hanya diwakilkan staf bidang hukum pemkot.
“Pernah mengajukan permohonan eksekusi nomor permohonannya 25/Pdt.eksekusi/2025 untuk perkara nomor 649, aanmaning telah dilakukan 4 kali, perwakilan walikota yang hadir,” kata humas pn S.Pujiono, pada Kamis (16/4/2026) lalu.Jhon


