
Foto: Pengacara Ir.Eduard Rudy Suharto,SH,MH (kemeja putih), saat bersidang jadi penggugat di PN Surabaya
Surabaya, Jejaringpos.com – Perusahaan PT.Global Metal Perkasa (GMP) digugat PT.Usaha Jaya Adiperkasa (UJA) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dengan nomor perkara: 313/Pdt.G/2023/PN Sby, Sidang pun akan digelar pekan depan, Selasa (04/04/2023).
Gugatan ini didaftarkan, Karena sebelumnya PT.GMP melakukan pesanan dan pembelian barang-barang material dari PT UJA sejak tanggal (02/02/2021) hingga (25/05/2021), belum juga membayarkan tagihannya hingga total keseluruhan mencapai Rp. 712 Juta lebih.
PT.UJA dalam kasus ini menyerahkan kuasanya, kepada advokat kondang Ir.Eduard Rudy Suharto,SH,MH Juga selaku Direktur Bejana Law Firm.

Foto: PN Surabaya jalan raya arjuna tempat digelar sidang
Rudy, Mengungkapkan persoalan kliennya Tjendrawati Limanto sebagai pemilik PT.Mitraniaga Usaha Mandiri dan PT. Usaha Jaya Adiperkasa, Bahwa telah mengirimkan surat somasinya bahkan 2 kali ke PT GMP melalui Direktur, disebut belum juga melakukan pembayaran kewajiban hutang kepada kliennya, namun hanya diberi janji-janji manis.
“Pengambilan barang melalui PO yang dilakukan oleh Direkturnya yang bernama Deniss Strauss Kaligis, barang berupa batu resibon yaitu gerinda dan sebagainya, dan uangnya tidak dibayar ke distributor (PT UJA), ini kita gugat karena setiap ditagih setiap ditelpon menghindar, agar tidak ada lagi korban-korban lain, makanya kita menggugat ini supaya menunjukan bahwa kami sudah kehabisan akal dan sudah berulang kali menawarkan itikat baik untuk melakulan pembayaran namun sama sekali tidak direspon, Bahkan 3 kali somasi kami diabaikan,”kata Eduard Rudy kepada wartawan disebuah tempat di daerah Surabaya Barat, Kamis, (30/3).
“Dan mengakunya bahwa dia telah pailit padahal tidak ada putusan pailit,” sambung pengacara yang hobby balap motor 250 cc.
Usut punya usut, PT GMP diketahui ternyata pernah juga bermasalah dengan pihak lain, Sebagaimana dalam nomor perkara 300/Pdt.G/2021/PN Sby, yakni digugat oleh PT.Multi Mayaka di PN Surabaya pada awal tahun 2021, dengan jumlah tagihan sebanyak Rp 563 juta lebih.
Sementara terpisah, Hingga berita ini ditulis, Sayangnya, pihak PT GMP belum dapat dikonfirmasi terkait gugatan wanprestasi.
Jhon



