Hakim dan Jaksa Menghukum Ringan 3 Terdakwa Narkotika, Diantaranya Residivis

Foto: Tampak ketiga terdakwa saat berunding dengan pengacara
Surabaya, JejaringPos.com – Jaksa Saarahdinah Salsabila Putri dari Kejari Tanjung Perak Surabaya sebelumnya menuntut 3 Terdakwa selama 1 Tahun dan 8 Bulan dalam perkara Narkotika Sabu, Lalu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai Rudito Surotomo, memvonis Yoyok Harianto, Ahmad Afrilian dan Yuda Anjar selama 16 Bulan meski dua diantaranya Residivis.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (21/1/2026) Hakim Rudito menyampaikan sepakat dengan tuntutan jaksa yang menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Majelis sepakat dengan tuntutan jaksa yang menggunakan dakwaan pada pasal 127 ayat 1, Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa Yoyok Harianto bin Sugi dan Ahmad Afrilian Bin Munir Rabith serta Yuda Anjar Wicaksono Bin Sunyoto, selama 1 Tahun 4 Bulan,” vonis hakim saat sidang digelar diruang sari 3 tanpa menggunakan undang-undang baru nomor 1 tahun 2023 dan penyesuaian pidana nomo 1 tahun 2026.
Usai putusan tersebut masih diruang sidang, 3 terdakwa pun berunding dengan penasehat hukumnya pengacara Drs.Victor A.Sinaga dan tim, Untuk nyatakan sikap pada akhirnya para Terdakwa menerima hasil putusan hakim.
Menariknya, Dalam perkara ini tuntutan maupun putusan dijatuhkan sama terhadap ketiga Terdakwa, Meski 2 diantaranya yakni Terdakwa Yoyok dan Yuda pernah dipidana (Residivis) kasus Judi Online.
Kronologi kasusnya, 3 Terdakwa sekitar Agustus 2025 membeli Narkotika jenis Sabu seberat Setengah (1/2) Gram, Lalu membawa narkotika tersebut ke Kamar Hotel Intan Pasar Turi Nomor 308 beralamatkan di Komplek Ruko Sinar Galaxy Jl. Pasar Turi No. 46 Blok B Kecamatan Bubutan Kota Surabaya untuk dikonsumsi.
Tak lama kemudian, Petugas Polisi dari Polres Tanjung Perak yakni saksi Mohan Tunggal, saksi Iqbal Tareq Ibrahim, melakukan penangkapan terhadap para terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok yang didalamnya terdapat 3 (tiga) poket plastik kecil berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,460 gram.
Sementara terpisah, M.Yusron Marzuki,SH,MH pakar hukum pidana (Dosen) dari Universitas Narotama Surabaya, membenarkan meski baru saja dihukum pelaku tersebut tetap berstatus Residivis.
“Ya benar pelaku meski pernah dipidana kasus lain dan walaupun baru saja dihukum tetap seorang residivis,” ujar Yusron kepada Jejaringpos.com.
Untuk diketahui, Perkara pidana lain yang pernah dijalani 2 Terdakwa di PN Surabaya, Dalam hal ini Yoyok Harianto tercatat pada nomor perkara 2467/Pid.Sus/2025/PN Sby, Sementara Terdakwa Yuda Anjar dengan nomor perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Sby.Red

